TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Loker Jogja 2026 - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY - Calon Anggota KPID DIY

 

Loker Jogja 2026 - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY - Calon Anggota KPID DIY
Ganbar : Dok. Humas Jogja

Jogjaterkini.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka seleksi calon anggota untuk periode 2026-2029. Pendaftaran seleksi calon anggota KPID DIY dibuka mulai 14 September hingga 14 Oktober 2026.

Kesempatan ini ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dan memiliki kepedulian, pengetahuan, maupun pengalaman di bidang penyiaran.

Informasi mengenai pembukaan seleksi tersebut disampaikan melalui akun X Humas Pemda Jogja pada 14 September 2026. Pendaftaran dan informasi lengkap seleksi dapat diakses melalui laman resmi seleksi KPID DIY.

Loker Jogja 2026 Calon Anggota KPID DIY

Seleksi calon anggota KPID DIY periode 2026-2029 terdiri dari beberapa tahapan. Peserta yang mendaftar akan terlebih dahulu mengikuti seleksi administrasi sebelum melanjutkan ke tahapan tes dan uji kepatutan serta kelayakan.

Berikut jadwal tahapan seleksi calon anggota KPID DIY:

  • Seleksi Administrasi: 15 Oktober-4 November 2026
  • Tes Uji Kompetensi Tertulis: 11 November 2026
  • Tes Psikologi: 17-18 November 2026
  • Tes Wawancara: 26-27 November 2026
  • Uji Kepatutan dan Kelayakan oleh DPRD: 14-15 Desember 2026

Persyaratan Umum Calon Anggota KPID DIY

Peserta yang ingin mengikuti seleksi calon anggota KPID DIY harus memenuhi sejumlah persyaratan umum sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
  • Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran.
  • Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa.
  • Bukan anggota legislatif atau yudikatif.
  • Bukan pejabat pemerintah atau tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik.
  • Nonpartisan.

Persyaratan Khusus

Selain persyaratan umum, calon peserta juga harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan khusus. Dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Daftar Riwayat Hidup (CV).
  • Makalah misi-visi dengan ketentuan menggunakan font Times New Roman ukuran 12, spasi 1,5, sebanyak 7-10 halaman dengan kertas ukuran A4.
  • Surat pernyataan tidak terkait partai politik, tidak terkait kepemilikan lembaga penyiaran, bukan pejabat pemerintah, bukan anggota legislatif dan yudikatif.
  • Surat dukungan dari masyarakat.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian.

Jadwal Pendaftaran Seleksi KPID DIY 2026

Pendaftaran calon anggota KPID DIY periode 2026-2029 dibuka pada 14 September hingga 14 Oktober 2026.

Peserta perlu memperhatikan jadwal setiap tahapan seleksi karena proses tidak berhenti pada pendaftaran. Setelah seleksi administrasi, peserta yang memenuhi ketentuan akan mengikuti tes uji kompetensi tertulis, tes psikologi, wawancara, hingga uji kepatutan dan kelayakan oleh DPRD.

Cara Daftar Calon Anggota KPID DIY 2026

Pendaftaran dan informasi selengkapnya mengenai seleksi calon anggota KPID DIY periode 2026-2029 dapat diakses melalui laman seleksi KPID DIY:

Laman Informasi dan Pendaftaran Seleksi KPID DIY

Calon peserta disarankan mempersiapkan seluruh persyaratan yang ditentukan sebelum melakukan pendaftaran dan mengikuti setiap tahapan seleksi sesuai jadwal.

Ringkasan

Seleksi calon anggota KPID DIY periode 2026-2029 dibuka mulai 14 September sampai 14 Oktober 2026. Peserta harus memenuhi persyaratan umum dan menyiapkan dokumen khusus, termasuk CV, makalah misi-visi, surat pernyataan, surat dukungan masyarakat, surat keterangan sehat, serta SKCK. Tahapan seleksi berikutnya meliputi seleksi administrasi, tes tertulis, psikologi, wawancara, dan uji kepatutan serta kelayakan oleh DPRD.

Ketik kata kunci lalu Enter

close