Jogjaterkini.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Bantul masih menunggu surat tugas dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra untuk bakal calon kepala daerah yang diusung dalam Pilkada 2024, Aris Suharyanta. Meski telah mengajukan nama Aris Suharyanta yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Bantul, DPC Gerindra Bantul belum menerima surat tugas resmi dari DPP.
Ketua DPC Partai Gerindra Bantul, Datin Wisnu Pranyoto, mengungkapkan bahwa proses penerbitan surat tugas terhambat karena Sekretaris Jenderal Partai Gerindra masih menjalankan ibadah haji. "Kami sudah ajukan, sekarang tinggal menunggu dari DPP. Karena surat tugas tersebut harus ditandatangani oleh Sekjen, dan kebetulan Sekjen masih melaksanakan ibadah haji," ujar Datin dikutip dari Harian Jogja (21/6/2024).
Surat tugas dari DPP Partai Gerindra sangat krusial bagi Aris Suharyanta untuk melangkah ke tahap berikutnya, yaitu mencari pasangan dan membangun koalisi partai untuk Pilkada 2024. "Nantinya DPP akan memantau sejauh mana perkembangannya. Setelah nantinya mendapatkan partai koalisi dan pasangan, maka DPP akan mengeluarkan surat rekomendasi dalam bentuk pasangan," jelas Datin.
DPC Gerindra Bantul terus melakukan komunikasi intensif dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golkar untuk membangun koalisi dalam mengusung pasangan calon Abdul Halim Muslih dan Aris Suharyanta. "Saat ini kami terus mengintensifkan komunikasi dengan DPC PKB Bantul terkait realisasi koalisi dan mengusung pasangan Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta (Haris) pada Pilkada mendatang," kata Datin.
Selain itu, komunikasi juga dilakukan dengan Partai Golkar, mengingat Abdul Halim Muslih selain diusung oleh PKB Bantul juga mendaftar sebagai bakal calon bupati Bantul lewat Partai Golkar. Datin mengakui bahwa Partai Gerindra tidak bisa mengusung calon kepala daerah sendiri karena hanya memiliki enam kursi di DPRD Bantul hasil Pemilu 2024. Sementara PKB memiliki tujuh kursi dan Partai Golkar enam kursi. Sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), batas minimal kursi untuk mengusung calon kepala daerah adalah sembilan kursi.
"Saat ini yang intensif berkomunikasi dengan kita adalah PKB dan Partai Golkar. Untuk Demokrat juga termasuk dalam partai yang kita ajak komunikasi," tambah Datin.