TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Bawaslu Bantul Imbau KPU Perhatikan Kondisi Geografis dan Sosio Kultural dalam Pemetaan TPS

 

Bawaslu Bantul


Bantul, Jogjaterkini.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul mengeluarkan imbauan penting kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul terkait proses pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul. Imbauan ini disampaikan dengan tujuan untuk memastikan kemudahan akses pemilih serta memperhatikan kondisi geografis dan sosio kultural masyarakat.

Dilansir dari Tribun Jogja Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bantul, Dewi Nurhasanah, menekankan pentingnya pemetaan TPS yang memudahkan akses pemilih. "Pemetaan TPS yang dilakukan oleh KPU Bantul harus mempertimbangkan kemudahan akses pemilih untuk hadir di TPS," ujarnya kepada wartawan.

Dewi juga menambahkan agar pemetaan tersebut tidak memisahkan pemilih dalam satu Kartu Keluarga (KK) atau dalam lingkup dusun yang sama. Hal ini bertujuan untuk menjaga tingkat kehadiran pemilih agar tidak menurun akibat kendala pemetaan. "Bawaslu Bantul berharap pemetaan TPS tidak berdampak pada tingkat kehadiran pemilih nantinya," ungkapnya lebih lanjut.

Proses pemetaan TPS oleh KPU Bantul ini merupakan bagian dari tahapan pemutakhiran data pemilih yang telah dimulai sejak 31 Mei 2024. Adapun kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) akan berlangsung mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, turut memberikan penekanan pada pentingnya persiapan matang dalam pelaksanaan coklit. "Coklit ini merupakan tahap awal dalam menentukan kualitas data pemilih, sehingga perlu dipastikan proses coklit berjalan sesuai regulasi," jelasnya.

Didik juga menyoroti pentingnya pemilihan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang kompeten dan berintegritas. "Pantarlih juga harus orang yang berintegritas sehingga bisa diantisipasi hal-hal yang menyimpang dari prosedur," tambahnya.

Ia berharap tidak ada lagi ditemukan joki pantarlih atau proses coklit yang tidak sesuai prosedur. "Adapun untuk jumlah pemilih dalam satu TPS paling banyak 600 pemilih, hal ini berbeda dengan pemilu yang lalu di mana jumlah pemilih maksimal dalam satu TPS sebanyak 300 pemilih," ujar Didik.

Menanggapi imbauan tersebut, Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, menyatakan kesiapan pihaknya untuk melaksanakan setiap tahapan Pilkada sesuai dengan imbauan dari Bawaslu. "Kami pastikan, hampir semua tahapan Pemilu maupun Pilkada, Bawaslu pasti bersurat ke KPU. Surat itu berbasis imbauan sebagai salah satu bentuk preventif pencegahan pelanggaran dari Bawaslu dan kami siap melakukan sejumlah antisipasi dari imbauan itu," tandasnya.

Imbauan Bawaslu ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkada di Bantul, memastikan proses yang lebih teratur dan memperhatikan aspek-aspek penting yang dapat mendukung partisipasi pemilih secara maksimal.

Ketik kata kunci lalu Enter