![]() |
Sumber : Harian Jogja |
Sleman - Jogjaterkini.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman memberikan ultimatum kepada para calon anggota legislatif (caleg) terpilih di Pemilu Legislatif 2024 untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat wajib sebelum dilantik. Tenggat waktu penyerahan LHKPN ini adalah 21 hari sebelum pelantikan, yang direncanakan berlangsung pada 12 Agustus 2024.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Sleman, Aan Noor Muhlisoh, menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh caleg terpilih. "Kalau bicara regulasi, ketentuan di PKPU kan bunyinya, KPU tidak mengikutsertakan dari usulan (yang dilantik). Tapi ya kepastiannya nanti menunggu surat dari KPU," ujarnya dikutip dari Tribun Jogja (8/6/2024).
Peraturan ini merujuk pada PKPU Nomor 6/2024 tentang penetapan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilu. Pasal 52 ayat 2 dari PKPU tersebut menegaskan bahwa LHKPN harus diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, yakni pada 21 Juli 2024.
Namun, hingga saat ini, Aan mengakui bahwa belum semua caleg terpilih telah melaporkan LHKPN mereka. Dari data yang diterima, baru enam caleg terpilih dari Partai Gerindra yang sudah melaporkan LHKPN secara lengkap, yang semuanya merupakan legislator incumbent. "Kalau (partai) yang lain belum ada. Tapi progresnya rata-rata sudah berproses ke KPK. Tinggal menunggu tanda terima pelaporan," tambah Aan.
KPU Sleman menyatakan masih ada waktu bagi caleg terpilih untuk mengurus LHKPN sebagai syarat mutlak pelantikan. Setelah semua LHKPN terkumpul, mekanisme pelantikan wakil rakyat ini akan diusulkan ke Gubernur DIY melalui Bupati Sleman.
Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi, mengungkapkan bahwa selain pelaporan LHKPN, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh caleg terpilih sebelum pelantikan. "Jadi setelah terkumpul maka kami menyerahkan usulan kepada Gubernur, melalui Bupati. Untuk batas waktu pelaporan (LHKPN), paling lambatnya 21 hari sebelum pelantikan," jelas Ahmad.
Pada Pemilu Legislatif 2024 di Kabupaten Sleman, PDI Perjuangan berhasil menjadi partai pemenang dengan perolehan 13 kursi di DPRD Sleman, diikuti oleh PKB dengan tujuh kursi. Partai Gerindra, PKS, PAN, dan Golkar masing-masing mendapatkan enam kursi, sementara NasDem dan PPP masing-masing memperoleh tiga kursi.
Para caleg terpilih diharapkan segera memenuhi persyaratan yang ada, termasuk melaporkan LHKPN, demi kelancaran proses pelantikan dan memulai tugas mereka sebagai wakil rakyat yang baru.