Gambar : Berita Jogja |
Jogjaterkini.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berniat maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya hingga tahap penetapan calon pada 22 September mendatang. Hal ini disampaikan oleh Kepala BKD DIY, Amin Purwani, yang menjelaskan ketentuan tersebut berdasarkan Undang-undang No. 20/2023 tentang ASN, khususnya Pasal 56.
"Sampai dengan ditetapkannya sebagai calon masih boleh sebagai ASN, tapi begitu setelahnya harus berhenti atau saat penetapan calon dia mengajukan berhenti itu juga boleh, itu pengecualiannya. Bisa saat itu juga kami berhentikan," ujar Amin pada Jumat (19/7/2024).
Amin menambahkan, proses pengunduran diri ASN yang maju dalam Pilkada akan diprioritaskan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam situasi normal, pengajuan pengunduran diri atau pensiun dini harus dilakukan tiga bulan sebelum tanggal pensiun resmi, namun untuk Pilkada, proses ini akan dipercepat.
"Namun karena ini juga berkaitan dengan Pilkada maka yang pensiun dini alasannya maju Pilkada itu diprioritaskan dari BKN untuk kemudian sesegera mungkin diselesaikan," jelasnya.
Saat ini, BKD DIY tengah memproses pengajuan pensiun dini seorang ASN di lingkungannya, yakni Singgih Raharjo, yang berencana maju dalam Pilkada Kota Yogyakarta. Berkas pengajuan pensiun dini Singgih telah diserahkan pada 9 Juli lalu dan sedang diproses oleh BKN.
"Beliau di suratnya minta akhir bulan ini sudah pensiun tetapi administrasi kan harus jalan tidak mungkin mengajukan langsung disetujui tanggal itu juga. Kami kan harus unggah ke sistem, diproses di BKN itu biasanya per 1 Agustus keluar persetujuan teknisnya," jelas Amin.
Pemda DIY juga telah menyiapkan pengganti untuk posisi yang ditinggalkan Singgih Raharjo, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata DIY, guna memastikan tidak ada kekosongan pimpinan instansi sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
"Penggantinya sudah kami siapkan juga, kan masih ada waktu sekarang kan 19 Juli, masih 10 hari dan setelah beliau resmi pensiun maka penggantinya sudah siap," tambahnya.
Selain itu, anggota KPU DIY, Ibah Muthiah, menjelaskan bahwa dalam Peraturan KPU No. 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan bahwa ASN yang berniat maju dalam Pilkada harus menyerahkan sejumlah dokumen penting.
"Adapun dokumen tersebut yakni bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian yang diserahkan pada saat penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan dan pendaftaran pasangan calon bagi calon yang diusulkan oleh partai politik peserta pemilu dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu. Kemudian juga surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN yang tidak dapat ditarik kembali serta keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang," kata Ibah.
Sumber : Harian Jogja