![]() |
Gambar : Republika |
JogjaTerkini.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman mengumumkan bahwa masih ada delapan calon legislatif (caleg) terpilih yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini menjadi perhatian serius karena penyerahan LHKPN merupakan syarat mutlak untuk pelantikan anggota DPRD.
Noor Aan Muhlisoh, anggota KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, menegaskan bahwa penyerahan LHKPN adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap caleg terpilih. Persyaratan ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota, Wakil Walikota. "Memang bunyi pasal tersebut untuk tidak diusulkan dalam pelantikan," katanya pada Senin (8/7/2024).
Menurut Aan, dari 50 caleg terpilih, baru 42 orang yang telah menyerahkan LHKPN mereka. “Masih ada delapan caleg yang belum menyerahkan. Diharapkan segera melengkapi karena menjadi syarat wajib pelantikan. Untuk itu, kami terus berkomunikasi dengan tim dari masing-masing partai,” ujarnya.
Aan juga menjelaskan bahwa caleg dari Partai Gerindra, PAN, dan NasDem telah melengkapi seluruh berkas mereka. Namun, masih ada beberapa caleg dari PDI Perjuangan, Golkar, PPP, PKS, dan PKB yang belum menyerahkan LHKPN. "Kami masih menunggu hingga batas waktu yang ditentukan," tambahnya.
Sesuai dengan Pasal 52 Ayat 2, LHKPN harus diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Mengingat masa jabatan Anggota DPRD Sleman periode 2019-2024 akan berakhir pada 12 Agustus 2024, maka batas akhir penyerahan LHKPN adalah 21 Juli 2024.
Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi, menambahkan bahwa hasil pemilihan legislatif di Kabupaten Sleman sudah ditetapkan. Berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara, PDI Perjuangan berhasil meraih 13 kursi di DPRD Sleman, disusul oleh PKB dengan tujuh kursi. Sementara itu, Gerindra, PKS, PAN, dan Golkar masing-masing mendapatkan enam kursi, serta NasDem dan PPP masing-masing tiga kursi.
Baehaqi menegaskan bahwa pelantikan anggota dewan terpilih akan diusulkan ke Gubernur DIY melalui Bupati Sleman setelah semua persyaratan terpenuhi. "Sebelum diusulkan, anggota dewan terpilih harus melengkapi persyaratan yang ada," pungkasnya.
Dengan batas waktu yang semakin dekat, KPU Sleman berharap para caleg yang belum menyerahkan LHKPN dapat segera memenuhi persyaratan ini agar proses pelantikan berjalan lancar tanpa hambatan.
Sumber : Harian Jogja