Gambar : Bisnis.com |
Jogjaterkini.id – Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus berjalan. Hingga saat ini, sebanyak 74 persen data pemilih telah dicoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Sri Surani, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, menyatakan bahwa Pantarlih telah aktif bekerja sejak 24 Juni hingga 25 Juli 2024. "Tenggat waktunya ya sebulan dan progres reportnya per minggu," ujarnya pada Selasa (9/7/2024).
Proses Coklit dan Tantangan Lapangan
KPU DIY telah mengerahkan 10.784 Pantarlih di seluruh wilayah DIY. Distribusi Pantarlih mencakup Kota Yogyakarta (1.234 orang), Kabupaten Bantul (2.847 orang), Kabupaten Kulon Progo (1.383 orang), Kabupaten Gunungkidul (2.320 orang), dan Kabupaten Sleman (3.000 orang). “Pembagiannya di atas 400 pemilih, Pantarlihnya memang dua orang, tapi di bawah 400 pemilih hanya satu. Itu sudah ada di juknis dan juga di pembentukan badan ad hoc memang ketentuannya seperti itu,” jelas Surani.
Dalam dua pekan pertama, Pantarlih menghadapi berbagai tantangan. Di perkotaan, banyak warga yang sudah tidak tinggal di kota meskipun masih ber-KTP kota, menjadi hambatan tersendiri. Sementara itu, di pedesaan seperti Gunungkidul dan Kulon Progo, kondisi geografis yang berbukit dan terpencil menjadi tantangan bagi Pantarlih. "Memang membutuhkan energi lebih. Itu memang berat sekali kerja mereka harus turun naik gunung untuk mendatangi rumah pemilih," tambahnya.
Transparansi dan Akuntabilitas
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, KPU DIY memastikan bahwa proses coklit dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Verifikasi dilakukan termasuk untuk warga yang sudah meninggal dunia dengan menggunakan surat kematian dan dokumen pendukung lainnya dari pemerintah desa atau rumah sakit.
Pengawasan Bawaslu DIY
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Mokhamad Najib, menyoroti beberapa potensi kerawanan dalam tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih. Beberapa di antaranya adalah adanya pemilih yang memenuhi syarat namun tidak masuk dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian data daftar pemilih, serta ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan daftar pemilih.
"Berdasarkan pada kerawanan itu, Bawaslu DIY memberikan arahan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY untuk memitigasi atau melakukan tindakan pada potensi kerawanan tersebut," katanya. Langkah yang diambil termasuk memberikan imbauan saran perbaikan kepada KPU di Kabupaten/Kota terkait pemutakhiran data pemilih dan melakukan pengawasan kepada Pantarlih untuk memastikan tugas mereka dilaksanakan sesuai prosedur, dengan integritas dan profesionalisme tinggi.
Dengan adanya pengawasan dan koordinasi yang baik antara KPU dan Bawaslu, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024 di DIY dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan daftar pemilih yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber : Harian Jogja