![]() |
Gambar : Tirto.id |
Jogjaterkini.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif biji kakao senilai Rp 7,4 miliar yang menyeret dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial HU memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) memastikan tidak hanya HU yang terlibat, tetapi juga dua tersangka lain yang memiliki peran berbeda dalam perkara ini.
Dilansir dari DetikJogja Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, mengungkapkan, dua nama lain yang kini berstatus tersangka adalah RG, mantan Direktur Utama PT Pagilaran, serta HY, pejabat UGM yang menjabat Kepala Subdirektorat Inkubasi Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI). HU sendiri diketahui menjabat sebagai Direktur PUI UGM pada periode terjadinya perkara.
“HU merupakan tersangka ketiga yang kami tetapkan dalam penyidikan ini,” ujar Lukas di Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (13/8/2025).
Modus Pengadaan Fiktif
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi ini berawal pada 2019 saat PT Pagilaran mengajukan pencairan dana untuk kontrak pengadaan biji kakao kepada PUI CTLI UGM. Permohonan tersebut disertai dokumen yang dinyatakan tidak sah, karena barang yang tercantum di kontrak ternyata tidak pernah dikirimkan.
Meski demikian, HU selaku Direktur PUI disebut langsung menyetujui dan memproses Surat Perintah Pembayaran pada 23 Desember 2019, senilai Rp 7,4 miliar, tanpa melakukan verifikasi fisik maupun administrasi atas barang yang dilaporkan.
“Pembayaran dilakukan sepenuhnya berdasarkan dokumen yang tidak sesuai, sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelas Lukas.
Penahanan dan Proses Hukum
Sejak 4 Februari 2025, HU telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/M.3/Fd.2/01/2025. Status tersangka resmi disematkan pada 13 Agustus 2025 melalui Surat Penetapan Nomor B-6617/M.3/Fd.2/08/2025. Ia kini mendekam di Lapas Kelas I Semarang untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Adapun penyidik Kejati Jateng memastikan proses hukum akan terus bergulir, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi tambahan dan penelusuran aliran dana.
Sikap UGM: Hormati Proses dan Siap Kooperatif
Menyikapi penetapan tersangka terhadap dosennya, pihak UGM menyatakan akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. Juru bicara UGM, Dr Made Andi Arsana, menegaskan bahwa kampus akan memberikan akses data dan keterangan yang diperlukan oleh aparat penegak hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. UGM siap bekerja sama dengan kejaksaan untuk penyelesaian kasus ini,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat UGM selama ini dikenal sebagai salah satu perguruan tinggi ternama di Indonesia. Aparat penegak hukum diharapkan mampu menuntaskan perkara ini secara transparan, sehingga dapat menjadi pelajaran bagi institusi lain dalam pengelolaan dana dan pengadaan barang.