Gambar : Gatra |
Bantul , Jogjaterkini.id - Rony Wijaya Indra Gunawan, bakal calon wakil bupati dari Partai Demokrat, menegaskan bahwa langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul yang tetap melantiknya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul periode 2024-2029 sudah sesuai dengan aturan. Pernyataan ini disampaikan oleh Rony setelah namanya dipastikan masuk dalam daftar 45 calon anggota DPRD Bantul yang akan dilantik pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Rony menjelaskan bahwa pelantikan tersebut tidak melanggar peraturan yang berlaku. “Sebab, apabila pelantikan lebih dulu dibandingkan pendaftaran, maka berlaku Pasal 14 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Di mana, dalam huruf q, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,” ungkap Rony, Senin (12/8/2024).
Ia menambahkan bahwa saat ini dirinya belum ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada, sehingga langkah KPU melantik dirinya masih sah secara hukum. Rony juga menyebut bahwa proses pelantikan ini tidak akan mengganggu pencalonannya sebagai wakil bupati Bantul.
Di sisi lain, KPU Kabupaten Bantul menyatakan belum menerima surat pengunduran diri dari Rony Wijaya. Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, menegaskan bahwa tanpa adanya surat pengunduran diri, nama Rony Wijaya tetap masuk dalam daftar calon anggota DPRD Bantul yang dilantik. “Jadi sampai kemarin kita ketemu dengan beliau, belum ada pengajuan mundur. Jadi nama beliau tetap kami masukkan dalam daftar SK pengajuan untuk dilantik,” kata Joko, Minggu (11/8/2024).
KPU Bantul telah mengajukan Surat Keputusan (SK) pelantikan ke Gubernur DIY melalui Bupati Bantul. Berdasarkan Keputusan KPU Bantul Nomor 318/2024 yang ditetapkan pada 2 Mei 2024, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi pemenang dengan 12 kursi, sementara Partai Demokrat memperoleh 3 kursi.
Sekretaris Dewan DPRD Bantul, Prapta Nugraha, juga memastikan bahwa prosesi pelantikan akan dilaksanakan sesuai jadwal, tanpa ada perubahan aturan. “Untuk pelantikan tetap digelar pada Selasa (13/8/2024) pukul 10.00 WIB di Gedung DPRD Bantul,” jelas Prapta.
Rony Wijaya Indra Gunawan sendiri belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pelantikan ini. Hingga berita ini diturunkan, Rony belum merespons panggilan dan pesan yang dikirimkan oleh media.
Pelantikan Rony Wijaya sebagai anggota DPRD Bantul di tengah pencalonannya sebagai wakil bupati menjadi sorotan, terutama karena adanya potensi konflik kepentingan. Keputusan KPU yang tetap melantik Rony meski belum mengundurkan diri dari pencalonan sebagai anggota dewan menunjukkan bahwa aturan yang ada masih bisa memberikan ruang bagi politisi untuk menjalani dua peran secara bersamaan, meskipun hanya dalam periode waktu yang singkat.
Situasi ini dapat menjadi preseden bagi politisi lain yang berada dalam posisi serupa, sehingga memerlukan kajian lebih lanjut mengenai aturan main dalam proses pelantikan dan pencalonan. Hal ini juga membuka diskusi mengenai integritas dan kepastian hukum dalam pelaksanaan demokrasi di tingkat daerah.
Sumber : Harian Jogja