Jogjaterkini.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul dalam waktu dekat akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan keselarasan dalam pelaksanaan pemilihan umum bupati dan wakil bupati. Didik Joko Nugroho, Ketua Bawaslu Bantul, menyampaikan bahwa sebelum proses penertiban dilakukan, Bawaslu akan mengeluarkan surat yang berisi saran perbaikan terkait APK yang melanggar.
"Saran perbaikan APK itu memuat jenis APK dan lokasi APK yang melanggar untuk ditertibkan atau dipindahkan secara mandiri. Jadi ada tengat waktu tertentu untuk ditindaklanjuti dengan ditertibkan secara mandiri," ujar Didik saat diwawancarai pada Minggu (13/10/2024).
Pendekatan ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati agar dapat melakukan penertiban secara mandiri. Namun, apabila saran tersebut tidak diindahkan, Bawaslu Bantul akan mengambil langkah lebih tegas dengan merekomendasikan penertiban kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul.
"Nantinya, jika saran perbaikan itu tidak ditindaklanjuti oleh masing-masing tim pemenangan, kami akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk menertibkan APK yang melanggar," tambah Didik.
Sejauh ini, Bawaslu Bantul telah melakukan pendataan terkait jumlah APK yang terindikasi melanggar serta titik pemasangan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelanggaran tersebut meliputi cara pemasangan dan lokasi yang tidak semestinya.
Peran Aktif Satpol PP
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayu Broto, menyatakan kesiapannya untuk melakukan penertiban jika rekomendasi dari Bawaslu sudah diterima. Satpol PP, yang berperan sebagai fasilitator dalam penertiban APK, akan bergerak sesuai instruksi yang diberikan oleh Bawaslu.
"Satpol PP hanya berfungsi sebagai fasilitasi tenaga satuan pengawas terkait pemasangan APK. Jadi, kami siap bergerak, namun yang menentukan apakah APK itu melanggar atau tidak adalah Bawaslu," jelas Jati.
Sinergi antara Bawaslu dan Satpol PP menjadi langkah strategis dalam memastikan kampanye yang berlangsung tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul dapat menaati aturan, sehingga proses demokrasi berjalan lancar dan tertib.
Teguran yang Bersifat Edukatif
Langkah awal dengan memberikan saran perbaikan dinilai sebagai pendekatan yang edukatif. Bawaslu memberikan ruang bagi tim pemenangan pasangan calon untuk melakukan penyesuaian secara mandiri sebelum diambil tindakan tegas. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir ketegangan dan menegakkan aturan dengan lebih efektif.
Melalui pendataan yang telah dilakukan, Bawaslu memastikan bahwa pelanggaran yang tercatat tidak hanya pada aspek teknis pemasangan APK, tetapi juga mempertimbangkan faktor estetika dan tata kota. Penempatan alat peraga kampanye yang sembarangan dikhawatirkan dapat merusak citra kota serta mengganggu kenyamanan masyarakat setempat.
Dengan berjalannya proses penertiban APK yang melanggar, Bawaslu Bantul berharap dapat menciptakan suasana kampanye yang sehat dan tertib, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.