TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Mulai 1 Juli 2025, Koperasi Desa Merah Putih Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank Himbara

 

Mulai 1 Juli 2025, Koperasi Desa Merah Putih Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank Himbara
Gambar : Moneter . id

 Jogjaterkini.id - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan membuka akses pembiayaan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai 1 Juli 2025. Langkah ini ditandai dengan kesiapan bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menyalurkan pinjaman kepada koperasi berbasis desa tersebut.

Dilansir dari turkeconom.com Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satuan Tugas Koperasi Merah Putih, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa koperasi sudah dapat mulai mengakses plafon pinjaman dari bank negara mulai awal Juli mendatang.

“Kami barusan rapat koordinasi untuk persiapan, 1 Juli (2025) uang sudah bisa dipinjam, sudah bisa, plafon kredit sudah bisa digunakan, plafonnya, bukan membagikan ya, (tapi) plafon pinjaman sudah bisa digunakan,” ujar Zulkifli Hasan usai Rapat Koordinasi Satuan Tugas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta, Rabu (25/6).

Pinjaman ini hanya bisa diakses oleh koperasi yang telah mengajukan proposal usaha secara rinci dan terukur. Proposal tersebut harus menjelaskan secara spesifik jenis usaha yang akan dikembangkan, mulai dari sembako, distribusi pupuk, hingga pangkalan gas.

“Jadi, kalau dia nanti perlu untuk ngambil [pinjaman untuk usaha] pupuk, koperasi [Koperasi Desa Merah Putih] ngajukan pinjaman Rp500 juta, maka BNI atau BRI akan cek berapa, kalau hanya bisa cuma Rp50 juta, ya Rp50 juta dapatnya,” jelas Zulhas.

Lebih lanjut, pemerintah menyiapkan pelatihan intensif bagi pengelola koperasi agar mereka mampu menyusun proposal yang baik dan mengelola dana pinjaman secara profesional. Pelatihan tersebut mencakup penggunaan teknologi informasi, manajemen usaha, dan strategi keberlanjutan koperasi.

Zulhas menegaskan bahwa karena dana yang digunakan bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dari pinjaman bank, maka pengelolaan harus dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan ekonomi lokal berbasis komunitas desa. Per 30 Mei 2025, sebanyak 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih telah terbentuk di seluruh Indonesia, dan 65 ribu di antaranya sudah memiliki legalitas hukum. Pemerintah menargetkan seluruh koperasi memiliki status hukum yang sah sebelum akhir Juni 2025.

Sebagai puncak dari inisiatif ini, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan meresmikan Koperasi Desa Merah Putih pada 19 Juli 2025 mendatang.

“Nanti yang akan me-lunching ini [Kopdes Merah Putih], Bapak Presiden [Prabowo Subianto] langsung, beliau sudah setuju, diperkirakan nanti tanggal 19 Juli 2025,” pungkas Zulhas.

Dengan dibukanya akses pembiayaan bagi koperasi desa, pemerintah berharap ekonomi rakyat dapat tumbuh dari bawah secara berkelanjutan dan koperasi dapat menjadi pilar penting dalam penguatan ketahanan pangan nasional.

 


Ketik kata kunci lalu Enter

close