![]() |
Gambar : TribunNews |
Jogjaterkini.id - Kasus penganiayaan yang sempat memicu kemarahan massal dari
komunitas ojek online (ojol) akhirnya dibuka secara resmi oleh Polresta Sleman.
Dalam rilis yang digelar pada Senin (7/7/2025), polisi mengungkap kronologi
kekerasan yang dialami AML, pacar dari seorang driver Shopee Food, ADP, saat
mengantar pesanan makanan di wilayah Godean, Sleman, pada Jumat malam
(4/7/2025).
Dilansirn dari DetikJogja Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan,
menjelaskan bahwa insiden bermula dari keterlambatan pengantaran pesanan selama
lima menit akibat kemacetan imbas kirab di Jalan Godean. Situasi itu memicu
amarah pelanggan berinisial TTW alias Birdha (25). AML yang saat itu turut
mendampingi ADP, mencoba menjelaskan situasi, namun justru menjadi korban
pelampiasan emosi.
“TTW marah dan saat AML menjelaskan terkait dobel order,
justru terjadi cekcok dan AML ditarik hingga jatuh dan dijambak oleh pelaku
beserta dua orang laki-laki secara bersamaan. Atas kejadian tersebut pelapor
mengalami luka lecet-lecet dan perih di bagian tangan kanan, muka, dan nyeri di
kepala,” ujar Agha di Mapolres Sleman.
Lebih lanjut, Agha menerangkan bahwa tindakan kekerasan
tidak hanya dilakukan oleh Birdha, tetapi juga oleh dua pria lainnya, yakni RHW
(32) dan RTW (58). Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“TTW menarik baju korban, meneriakkan kata-kata kasar
tertuju pada korban lalu berusaha mendekat ke korban namun dihalang-halangi
oleh kerabat maupun tetangga,” imbuh Agha.
Tiga Tersangka Ternyata Satu Keluarga
Dalam keterangan yang sama, polisi mengungkap fakta bahwa
ketiga tersangka memiliki hubungan keluarga. RHW diketahui merupakan kakak
kandung Birdha, sementara RTW adalah ayahnya.
“(Hubungan para pelaku) keluarga. Kandung. Bapak sama
kakaknya,” ungkap Agha.
Meski para pelaku mengaku hanya berniat melerai keributan,
namun tindakan mereka justru memperparah situasi.
“Mereka pengakuannya melerai ya, tapi caranya mungkin dengan
dijambak, ada yang didorong sampai jatuh, nah itu kan cara-caranya salah. Kalau
secara keterangan dari mereka sih emang maunya melerai tapi melerai tadi dengan
cara-cara yang salah yang menyebabkan korban tersebut luka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 170 atau
Pasal 351 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang
atau penganiayaan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Klarifikasi Soal Status Pekerjaan Pelaku
Polisi juga menepis informasi yang sempat beredar bahwa
Birdha merupakan pekerja pelayaran.
“Jadi saya luruskan ya. TTW tersebut bukan dari pelayaran
ya, atau sekolah pelayaran. Cuma yang bersangkutan kerja di perusahaan sebagai
staf admin pelabuhan, di Pelabuhan Fatufia, Morowali, Sulawesi Tengah,” terang
Agha.
Ia menambahkan bahwa Birdha merupakan lulusan S-1 Akuntansi
dari sebuah universitas swasta di Sleman.
Massa Ojol Geruduk Rumah Pelaku
Akibat peristiwa penganiayaan tersebut, kemarahan driver
ojol tak terbendung. Massa ojol mendatangi rumah pelaku di wilayah Bantulan,
Godean, Sleman, hingga terjadi kericuhan yang berujung pada perusakan satu unit
mobil patroli Polsek Godean serta melukai seorang warga.
Polisi bergerak cepat dengan menetapkan dua tersangka dalam
kasus perusakan mobil patroli, yakni BAP (18) dan MTA (18), yang keduanya
dipastikan sebagai driver ojol.
Di sisi lain, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh warga
terhadap pihak keluarga pelaku juga tengah diselidiki. Korban telah resmi
melapor dan aparat tengah memburu pelakunya.
“Sudah lapor dan kita sedang lidik (penyelidikan) pelakunya
dan akan melakukan penangkapan. Diimbau pelaku tersebut menyerahkan diri
sebelum diamankan oleh petugas kita,” kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy
Setyanto Erning Wibowo.
Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya penyelesaian
konflik secara bijak, serta sinyal bagi masyarakat dan platform layanan daring
untuk memperkuat sistem keamanan bagi para mitra pengemudi dan pendamping
mereka.