TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Usai Kasus Korupsi Lurah, Bupati Bantul Tekankan Transparansi Dana TKD

 

Usai Kasus Korupsi Lurah, Bupati Bantul Tekankan Transparansi Dana TKD
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. (Gambar : Harian Jogja)


Jogjaterkini.id - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan serta pendapatan dari aset tanah kas desa (TKD). Hal ini disampaikan menyusul ditetapkannya seorang lurah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

"Ya saya mengimbau para lurah untuk memprioritaskan masalah akuntabilitas, akuntabilitas itu pertanggungjawaban," ujar Halim saat ditemui di Bantul, Kamis (11/7/2025).

Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah tidak akan menoleransi penyalahgunaan kewenangan, sekalipun tindakan tersebut tampak mulia atau menguntungkan masyarakat.

Lebih lanjut, Halim menjelaskan bahwa tindakan yang melanggar aturan tetap masuk dalam kategori korupsi, meski pelaku tidak memperoleh keuntungan pribadi. Ia mencontohkan praktik penyaluran pajak daerah yang tidak sesuai prosedur sebagai bentuk penyimpangan yang tidak bisa dibenarkan.

"Yang disebut korupsi itu tidak mesti menguntungkan diri sendiri, tidak mesti, misalnya saya mendapatkan pajak daerah, tidak saya setorkan ke kas daerah, kemudian seratus persen pajak yang saya terima ini saya bagikan ke fakir miskin, bahkan masih saya tambahi, itu tidak boleh," tegasnya.

Halim juga menekankan bahwa seluruh penerimaan daerah, termasuk dari pajak restoran, wajib masuk terlebih dahulu ke kas daerah. Penggunaan dana langsung oleh pejabat, meskipun untuk pembangunan, tetap dianggap pelanggaran administratif.

"Misalnya juga pajak restoran itu langsung setornya ke saya, ke Bupati, nggak setor ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), langsung saya gunakan untuk membangun talud, bahkan masih saya tambahi gaji saya, uang saya pribadi," ujarnya.

Menurutnya, tindakan seperti itu tetap menyalahi peraturan perundang-undangan, terutama dalam aspek penatausahaan keuangan daerah. Oleh karena itu, Halim meminta seluruh pamong desa, termasuk para lurah, untuk benar-benar memahami pentingnya proses administrasi dan akuntabilitas keuangan.

"Jadi, walaupun saya tidak mengambil untuk keuntungan pribadi tetap saja itu disebut menyalahi peraturan perundang-undangan, terutama penatausahaan keuangan daerah," tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa pencatatan setiap pendapatan desa adalah hal krusial. Dana dari hasil pengelolaan aset desa tidak boleh langsung digunakan, meskipun untuk keperluan pembangunan fasilitas umum.

"Jadi, setiap pendapatan harus semuanya dicatat, seluruh pendapatan desa harus masuk kas desa dulu, dan dicatat baru dipergunakan, jangan langsung digunakan untuk membangun, walaupun secara substansi pemanfaatan untuk sarana prasarana itu baik, tetapi menyalahi aturan," ujarnya.

Pernyataan Bupati ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh jajaran pemerintahan desa di Bantul agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana publik, serta memastikan setiap rupiah yang masuk dan keluar tercatat secara sah dan transparan.

Sumber : Harian Jogja

Ketik kata kunci lalu Enter

close