TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Jokowi dan Rektor UGM Digugat Warga ke PN Solo, Perkara Citizen Lawsuit Jadi Sorotan

 

Jokowi dan Rektor UGM Digugat Warga ke PN Solo, Perkara Citizen Lawsuit Jadi Sorotan
Gambar : Garda Nasional


JogjaTerkini.id – Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menjadi pusat perhatian publik setelah menerima gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang diajukan dua warga, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Gugatan ini tidak hanya menyasar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), tetapi juga Kapolri, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. dr. Ova Emilia, dan Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening Udasmoro.

Perkara yang sudah terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt pada 22 Agustus 2025 itu menyoroti dugaan pembiaran isu yang dinilai merugikan kepastian hukum masyarakat. Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menegaskan CLS berbeda dengan gugatan perdata biasa karena harus diawali dengan notifikasi resmi kepada pihak tergugat.

Latar Belakang Gugatan

Taufiq menjelaskan, persoalan bermula dari polemik dugaan ijazah palsu Jokowi yang mencuat sejak 2018. Alih-alih memberikan penyelesaian, isu tersebut justru berlarut-larut hingga mengantarkan dua nama, yakni Nur Sugiarso (Gus Nur) dan Bambang Tri, ke penjara pada 2023.

“Negara tidak boleh membiarkan persoalan hukum berlarut tanpa kejelasan. Itu memboroskan energi, mengaburkan kepastian hukum, dan menciptakan preseden buruk. Bukannya menjernihkan, malah menimbulkan masalah baru,” ujar Taufiq kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Atas dasar itu, pihaknya mengajukan CLS dengan dalih adanya perbuatan melawan hukum oleh penyelenggara negara.

Respons dari Kuasa Hukum Jokowi

Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima mandat langsung untuk menghadapi gugatan tersebut. Menurut Irpan, saat ini timnya tengah menelaah aspek formil dan materiil gugatan untuk memastikan apakah memenuhi kriteria CLS.

“Di dalam gugatan, Pak Jokowi diposisikan sebagai penyelenggara negara. Padahal status beliau saat ini sudah berbeda, bukan lagi pejabat negara, melainkan warga negara biasa yang kedudukannya sama seperti kita,” jelas Irpan.

Meski begitu, Irpan menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum. Agenda sidang perdana dijadwalkan digelar Selasa, 16 September 2025 pukul 10.00 WIB di PN Solo.

Signifikansi Citizen Lawsuit di Indonesia

Pakar hukum menilai CLS merupakan instrumen penting bagi masyarakat untuk menuntut tanggung jawab negara, terutama ketika kebijakan atau pembiaran pemerintah dianggap merugikan publik secara luas. Berbeda dari gugatan perdata konvensional, CLS dapat diajukan oleh warga negara tanpa kepentingan langsung, selama mewakili kepentingan masyarakat.

Kasus ini menambah panjang daftar CLS yang menyasar pejabat publik maupun institusi negara. Selain akan menguji konsistensi aparat penegak hukum, perkara ini juga bisa menjadi preseden baru dalam perdebatan mengenai peran warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Sumber : DetikJogja

Ketik kata kunci lalu Enter

close