TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Sabu 1,6 Kg Gagal Diselundupkan Lewat Bandara YIA, Bea Cukai Ungkap Ancaman Nyata bagi Generasi Muda

 

Sabu 1,6 Kg Gagal Diselundupkan Lewat Bandara YIA, Bea Cukai Ungkap Ancaman Nyata bagi Generasi Muda


Jogjaterkini.id – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu kembali digagalkan di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Dalam kurun waktu kurang dari dua pekan, dua kasus berbeda berhasil dibongkar aparat gabungan Bea Cukai, Kepolisian, dan unsur keamanan bandara dengan total barang bukti mencapai 1,6 kilogram lebih.

Penindakan terbesar terjadi pada Jumat (1/8), saat petugas mencurigai seorang penumpang berinisial MAM (54) yang baru tiba dari Singapura. Meski barang bawaannya tampak normal, hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap fakta mengejutkan: 89 kapsul sabu seberat 1,37 kilogram disembunyikan di dalam tubuhnya. Temuan ini tercatat sebagai salah satu modus penelanan narkoba terbesar ketiga di Indonesia.

Tak hanya itu, pada 22 Juli lalu, petugas juga membongkar aksi penyelundupan sabu dari Batam menuju Lombok yang transit di YIA. Tersangka berinisial DS kedapatan membawa dua bungkus sabu dengan total berat 235,56 gram yang disembunyikan di celana dalam.

Ancaman Serius bagi Masyarakat

Jika digabungkan, total barang bukti dari dua kasus ini mencapai 1,613 kilogram. Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi sepuluh orang, setidaknya 16 ribu jiwa berpotensi terdampak. Kerugian sosial-ekonomi pun tidak kecil. Perhitungan aparat menunjukkan potensi beban biaya rehabilitasi yang bisa mencapai Rp24 miliar lebih jika narkotika itu lolos ke pasaran.

“Pengungkapan ini bukan sekadar soal penegakan hukum, tapi juga menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono.

Proses Hukum dan Pemusnahan Barang Bukti

Seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda DIY untuk proses hukum. Pada Rabu (3/9), lebih dari satu kilogram sabu hasil sitaan dimusnahkan di halaman Polda DIY. Pemusnahan dipimpin langsung oleh AKBP Muharomah Fajarini, didampingi sejumlah perwakilan lembaga seperti Kejaksaan, BNNP, BPOM, hingga pengadilan negeri.

Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati.

Perkuat Pengawasan Jalur Udara

Bea Cukai menegaskan akan memperkuat pengawasan di jalur internasional, mengingat YIA semakin berkembang sebagai pintu masuk penerbangan luar negeri. Imam Sarjono juga mengajak masyarakat turut berperan dengan melaporkan indikasi penyelundupan narkoba.

“Peredaran narkotika tidak bisa dicegah hanya dengan aparat. Diperlukan peran serta masyarakat agar generasi bangsa terlindungi,” ujarnya.

Dengan penindakan ini, YIA bukan hanya berfungsi sebagai gerbang transportasi, tetapi juga menjadi titik krusial dalam perang melawan narkoba yang terus berkembang dengan modus semakin beragam.

Ketik kata kunci lalu Enter

close