![]() |
| Ilustrasi : Freepik |
Jogjaterkini.id — Desakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) kembali mengemuka di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sejumlah organisasi buruh mendorong agar UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp 4 juta. Mereka menilai angka tersebut lebih mencerminkan kebutuhan hidup layak yang dihadapi pekerja di lapangan.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan menegaskan pihaknya memiliki landasan survei terkait besaran upah yang dituntut.
“Dari hasil survei kami, UMP/UMK DIY yang layak berada di sekitar Rp 4 juta, atau setidaknya UMK harus naik minimal 50 persen agar buruh tidak terus terjebak dalam kemiskinan struktural,” ujar Irsyad saat dihubungi, Selasa (25/11/2025).
Menurut Irsyad, tuntutan itu bukan sekadar angka yang diambil tanpa pertimbangan.
“Ini bukan angka asal bicara, hal ini merupakan angka kebutuhan dasar, angka martabat manusia,” tegasnya.
Keberatan buruh muncul terhadap formula penghitungan UMP yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Mereka menilai mekanisme tersebut tidak mencerminkan kondisi kebutuhan hidup riil, terutama di tengah kenaikan harga bahan pokok.
“Upah bukan angka teknis, upah adalah soal kehidupan, soal masa depan keluarga buruh,” ucap Irsyad. Ia menilai formula lama hanya menghasilkan kenaikan tipis dan tidak menjawab kebutuhan minimum pekerja.
Irsyad menambahkan, bila rumus PP 51/2023 kembali diterapkan pada 2026, dampaknya tidak akan jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
“Rumus itu sejak awal memang hanya menghasilkan kenaikan kecil, jauh di bawah kebutuhan hidup riil. Jadi kalau pemerintah kembali memakai formula itu, hasilnya pasti sama, upah minimum tidak pernah mencukupi kebutuhan hidup minimum pekerja,” paparnya.
Dengan kenaikan harga pangan, hunian, dan transportasi, buruh pesimistis terhadap kenaikan upah yang hanya bersifat simbolis.
“Itu berarti kenaikan mungkin hanya ratusan ribu. Dengan kondisi harga pangan, perumahan, dan transportasi yang terus meroket, kenaikan seperti itu tidak punya arti apa-apa bagi buruh,” ungkapnya.
Respons Pemda DIY: Aspirasi Ditampung, Pertimbangan Lebih Luas
Tuntutan buruh sebelumnya disampaikan melalui aksi di kawasan Tugu Jogja pada 14 November lalu. Pemerintah Daerah DIY menyatakan aspirasi tersebut akan menjadi salah satu bahan dalam pembahasan.
Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana menyampaikan pihaknya akan mengkaji sejumlah faktor sebelum mengambil keputusan.
“Akan menjadi bahan pertimbangan, tapi bukan satu-satunya pertimbangan ya. Kami dengan BPS dan sebagainya tentu nanti juga akan menghitung juga KHL-nya,” ujar Tri usai audiensi.
Tri menyebut pemerintah pusat setiap tahun memberikan panduan penghitungan UMP berdasarkan dinamika ekonomi. Selain itu, kondisi awal UMP daerah turut berpengaruh pada hasil akhirnya.
“Kami paham, walaupun kami sudah menaikkan secara persentase tinggi, namun karena awalnya sudah rendah jadi tidak nuntut dengan kenaikan (daerah) yang sudah (UMP-nya) terlanjur tinggi,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah juga memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan buruh dan keberlanjutan usaha.
“Termasuk juga kita menyeimbangkan antara kepentingan pengusaha dengan kepentingan buruh. Nanti iklim usahanya bisa turun,” sambung Tri.
Pengusaha Tunggu Regulasi, Formula Diduga Mirip PP 51/2023
Dari sisi pelaku usaha, proses penentuan UMP 2026 dinilai belum final. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah sebelum mengeluarkan pernyataan resmi.
“Jadi kan sekarang ini kan kita menunggu juga dari pemerintah untuk putusan formulasinya di PP nya. Tapi besok kita akan keluarkan (pernyataan resmi),” ujarnya saat ditemui di Universitas Indonesia, Senin (24/11/2025).
Shinta mengindikasikan formula dasar penghitungan UMP akan tetap mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Namun, ia menyebut terdapat ruang perubahan pada koefisien tertentu.
“Formulasinya kan mengikuti PP 51, cuma koefisiennya kan, jadi sekarang perbedaan di koefisiennya. Yang kita inginkan dan apa yang diinginkan buruh kan ada perbedaan. Jadi nanti pemerintah yang mutusin,” terang dia.
Perbedaan pandangan antara serikat buruh dan kalangan pengusaha membuka ruang diskusi lebih luas. Namun hingga pemerintah menetapkan regulasi final, kalkulasi UMP 2026 akan tetap berada dalam posisi menunggu.
Menatap Keputusan 2026
Kenaikan UMP DIY menjadi salah satu isu ketenagakerjaan yang paling disorot jelang penetapan tahun 2026. Desakan buruh agar angka Rp 4 juta dijadikan patokan memperlihatkan tekanan biaya hidup yang makin tinggi.
Di sisi lain, pemerintah daerah harus menimbang stabilitas ekonomi daerah dan keberlangsungan investasi. Sementara pelaku usaha mengharapkan formula upah yang konsisten dan dapat diprediksi.
Keputusan yang akan diambil pemerintah pusat nantinya tidak hanya menentukan besaran UMP, tetapi juga menjadi indikator arah kebijakan pengupahan nasional.
Sumber : DetikJogja

