TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Pemkot Yogyakarta Dorong Penguatan Hubungan Industrial Lewat Diseminasi Regulasi Ketenagakerjaan

Pemkot Yogyakarta Dorong Penguatan Hubungan Industrial Lewat Diseminasi Regulasi Ketenagakerjaan
Kegiatan 'Diseminasi Sarana Hubungan Industrial' diikuti oleh 90 perwakilan perusahaan di Kota Yogyakarta.


Jogjateekini.id - Pemerintah Kota Yogyakarta kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga iklim ketenagakerjaan yang stabil dengan menggelar Diseminasi Sarana Hubungan Industrial melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans). Kegiatan yang berlangsung di The Alana Malioboro Hotel, Kamis (13/11), menghadirkan 90 perwakilan perusahaan sebagai peserta.

Langkah ini ditempatkan sebagai upaya strategis untuk memperkuat dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, khususnya setelah adanya perubahan regulasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Yogyakarta, Yunianto Dwi Sutono, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa hubungan industrial kini dituntut semakin adaptif terhadap dinamika ketenagakerjaan.

“Hubungan industrial bukan sekadar relasi antara pekerja dan pemberi kerja, tetapi sistem yang bertumpu pada asas kebersamaan, kesetaraan, dan tanggung jawab bersama. Pemerintah hadir untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan hak-hak pekerja,” ujarnya.

Yunianto menggarisbawahi bahwa struktur ekonomi Kota Yogyakarta—mulai dari UMKM, jasa, pariwisata, pendidikan, hingga industri kreatif—membutuhkan stabilitas kerja yang kondusif. Menurutnya, pemerintah menjalankan fungsi regulatif dan pengawasan, sementara dunia usaha dan pekerja diharapkan mampu menjaga kemitraan yang sehat.
“Tujuan akhirnya adalah terciptanya ketenangan dalam berusaha, peningkatan produktivitas, dan kesejahteraan bersama,” imbuhnya.

Dari sisi teknis, Sekretaris Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Gunawan Adhi Putra, menjelaskan bahwa forum ini difokuskan sebagai ruang diskusi terbuka. Selain menyampaikan regulasi, pemerintah juga menampung masukan dari pelaku usaha maupun pekerja, termasuk isu-isu ketenagakerjaan yang sedang berkembang.

“Diseminasi ini tidak hanya sekadar sosialisasi, tetapi juga menjadi ajang komunikasi dan berbagi inspirasi antara pelaku usaha, pekerja, dan pemerintah. Aspirasi yang muncul nantinya akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan kedepan,” kata Gunawan.

Ia menyampaikan bahwa Kota Yogyakarta memiliki sekitar 60.000 pekerja dan 1.700 perusahaan aktif. Melalui kegiatan ini, ia berharap seluruh pihak memahami mekanisme serta dampak penerapan aturan ketenagakerjaan, sehingga hubungan kerja dapat berjalan sinergis dan berkeadilan.

Harapan serupa juga disampaikan Arif Hernawan dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku narasumber. Ia menilai kegiatan seperti ini penting untuk memberikan perspektif yang utuh bagi perusahaan dan pekerja terkait tantangan ketenagakerjaan di daerah.

“Dengan undang-undang ketenagakerjaan, idealnya mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha, sekaligus mendukung pertumbuhan investasi dan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan,” ujarnya.

Melalui diseminasi ini, Pemkot Yogyakarta menargetkan terciptanya ekosistem kerja yang semakin solid, berorientasi pada penyelesaian masalah, dan siap menghadapi perubahan regulasi di masa mendatang.

Ketik kata kunci lalu Enter

close