TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Ratusan Penambang Sungai Progo Menganggur 9 Bulan, Pemda DIY Dorong Kajian Ulang Aturan IPR

 

Ratusan Penambang Sungai Progo Menganggur 9 Bulan, Pemda DIY Dorong Kajian Ulang Aturan IPR
Gambar Ilustrasi : Freepik




Jogjaterkini.id – Aktivitas penambangan pasir di sepanjang Sungai Progo kembali tersendat. Ratusan penambang dari Bantul dan Kulonprogo mengaku tidak bisa bekerja hampir sembilan bulan akibat izin penambangan rakyat (IPR) belum dapat diterbitkan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. Situasi ini menimbulkan tekanan ekonomi bagi ribuan warga yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.

Ketua Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (P3S), Agung Mulyono, menyebut hambatan terbesar terletak pada regulasi yang melarang penggunaan pompa mekanik. Padahal, sebagian besar aktivitas penambangan berada di palung sungai yang membutuhkan alat tersebut untuk pengangkatan material.

“Izin IPR terakhir kali diterbitkan pada 2019 dan berakhir pada 2024. Izin enggak bisa diperpanjang,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).

Sejak izin kadaluwarsa, sebanyak 840 penambang berhenti bekerja. Dampaknya ikut dirasakan keluarga para pekerja. “Jika dikalikan dengan jumlah keluarga, itu bisa ribuan orang yang hidupnya bergantung pada tambang ini,” kata Agung.

Ia menjelaskan pengajuan izin baru terkendala Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BBWS Serayu-Opak yang melarang penggunaan pompa mekanik dalam IPR. Bagi penambang yang bekerja di palung sungai, aturan tersebut sulit diterapkan.

“Kedalaman dua meter saja butuh pompa mekanik. Kalau pakai cangkul dan cengkrong enggak bisa,” ungkapnya.

Agung menegaskan para penambang rakyat tidak memakai alat berat, hanya pompa mekanik yang sudah digunakan turun-temurun sejak 1987. “Kami memang enggak punya pilihan kerja lain. Dari dulu ya kerja di tambang itu,” paparnya.

Pemda DIY Soroti Zonasi dan Keamanan Lingkungan

Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menilai persoalan IPR tidak hanya berkaitan dengan alat yang digunakan, tetapi juga zonasi kawasan. Ia menjelaskan tata ruang telah menetapkan zona merah yang tidak boleh ditambang, sementara area yang masih memungkinkan berada di palung sungai.

“Tata ruang sudah menentukan zona merah yang tidak boleh ditambang. Yang memungkinkan itu hanya di palung,” katanya.

Namun, penambangan di palung sungai justru memerlukan pompa mekanik. Kondisi ini membuat Pemda DIY meminta BBWS Serayu-Opak meninjau ulang aturan penggunaan alat, terutama untuk menyesuaikan dengan karakteristik medan.

“Analisis diperjelas sampai kemungkinan teknisnya seperti apa. Misalnya apa yang bisa dilakukan di pinggir sungai dan apa yang memungkinkan di palung,” ujarnya.

Ia menekankan kajian baru nantinya harus mengakomodasi prinsip pertambangan yang baik, termasuk batasan pengambilan material dan pola pengawasan agar tidak berdampak buruk pada lingkungan. “Harus ada batasan, berapa yang boleh diambil, dan bagaimana pengawasannya. Itu penting,” jelasnya.

Selain itu, Pemda DIY menilai sinkronisasi aturan dengan tata ruang mutlak diperlukan. Dengan demikian, pengecualian atau penyesuaian bisa dirumuskan tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan lingkungan.

“Kalau tata ruang sudah mengatur wilayah mana yang boleh ditambang, ya itu yang dipakai. Lalu BBWS menyesuaikan secara teknis,” paparnya.

Akan Libatkan Akademisi dan Penambang

Untuk menghasilkan rekomendasi yang komprehensif, kajian ulang akan melibatkan akademisi dari UGM dan UMY, termasuk perwakilan penambang. “Agar hasilnya komprehensif, akademisnya ada, teknisnya ada, dan pelaku lapangannya juga dilibatkan,” kata Made.

Hingga kajian selesai dan aturan baru ditetapkan, ratusan penambang Sungai Progo masih menunggu kepastian izin agar bisa kembali bekerja dan memulihkan mata pencaharian mereka.

Ketik kata kunci lalu Enter

close