TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Registrasi Kartu Seluler Akan Pakai Pengenalan Wajah, Ini Rencana Komdigi

Registrasi Kartu Seluler Akan Pakai Pengenalan Wajah, Ini Rencana Komdigi
Sumber Gambar : MPN Indonesia


Jogjaterkini.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan regulasi baru yang akan mengubah cara masyarakat mendaftarkan kartu seluler. Jika sebelumnya registrasi hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), aturan baru ini menambahkan verifikasi biometrik melalui pengenalan wajah. Langkah tersebut difokuskan untuk pelanggan baru dan dirancang guna memperkuat validitas identitas pengguna.

Kebijakan biometrik dianggap sebagai respons atas meningkatnya penyalahgunaan data kependudukan. Selama ini, registrasi berbasis NIK dan KK dinilai rawan dimanfaatkan untuk tindakan kriminal seperti penipuan digital, judi online, sebaran hoaks, hingga SMS spam. Komdigi menilai verifikasi wajah dapat menjadi lapisan keamanan tambahan yang mampu mencegah penggunaan identitas orang lain untuk aktivitas ilegal.

Dalam pernyataannya, Komdigi menjelaskan rencana penyempurnaan registrasi ini dirancang agar keabsahan data pelanggan dapat dijamin tanpa mengorbankan kenyamanan masyarakat. Regulasi tersebut disusun berdasarkan Pasal 153 ayat 2 dalam PM 5/2021 tentang kewajiban KYC (Know Your Customer) di sektor telekomunikasi, namun aturan teknis pengenalan wajah belum termuat dalam beleid sebelumnya. Karena itu, kementerian menyiapkan Peraturan Menteri (RPM Registrasi Pelanggan) sebagai pedoman rinci bagi operator.

Detail Kebijakan untuk Berbagai Kategori Pengguna

Rancangan aturan baru akan mengatur prosedur registrasi bagi beberapa kelompok pelanggan:

  1. Pelanggan WNI baru
    Registrasi memerlukan nomor MSISDN, NIK, dan data biometrik melalui teknologi face recognition.

  2. Pelanggan di bawah 17 tahun atau belum menikah
    Karena belum memiliki KTP elektronik maupun biometrik, pendaftaran dilakukan menggunakan NIK calon pelanggan serta data biometrik kepala keluarga sesuai informasi KK.

  3. Pelanggan eSIM
    Pendaftaran juga mewajibkan nomor MSISDN, NIK, dan verifikasi wajah.

Komdigi menegaskan penerapan registrasi biometrik ini tidak hanya menyentuh aspek administrasi, tetapi juga perlindungan pelanggan. RPM akan mengatur mekanisme keamanan data, pengendalian penyalahgunaan nomor seluler, hingga tata kelola pengawasan operator.

Masa Transisi dan Dampak ke Pengguna Eksisting

Regulasi ini akan diterapkan bertahap selama satu tahun sejak diundangkan. Pada tahap transisi, registrasi masih dapat dilakukan dengan NIK dan nomor KK, sedangkan biometrik bersifat pilihan. Langkah tersebut diperlukan agar operator memiliki waktu untuk menyiapkan sistem teknis serta sosialisasi kepada masyarakat.

Setelah masa transisi berakhir, verifikasi biometrik akan menjadi syarat utama untuk registrasi kartu baru. Model ini hanya berlaku bagi pelanggan baru, sehingga pengguna lama yang telah teregistrasi tidak diwajibkan mengulang proses. Namun, mereka diberikan opsi jika ingin memperbarui data dengan metode biometrik.

Menciptakan Ekosistem Telekomunikasi yang Lebih Terpercaya

Kebijakan yang tengah disusun Komdigi tidak hanya berorientasi pada pencegahan kejahatan digital. Verifikasi berbasis biometrik dinilai sebagai fondasi untuk ekosistem yang lebih aman, mengurangi beban operator dalam menangani penyalahgunaan nomor, sekaligus memberikan perlindungan lebih bagi konsumen.

Implementasi akan tetap menuntut kesiapan teknologi dan integrasi dengan sistem kependudukan nasional. Jika berjalan sesuai rencana, Indonesia berpotensi menjadi salah satu negara yang menerapkan standar registrasi pelanggan berbasis identitas digital modern, membuka ruang bagi model layanan telekomunikasi yang lebih andal di masa depan.

Sumber : DetikJogja


Ketik kata kunci lalu Enter

close