TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Cara Cek BSU Guru Non-ASN Kemenag 2025 Secara Online, Lengkap dengan Syarat dan Nominal Bantuan

Cara Cek BSU Guru Non-ASN Kemenag 2025 Secara Online, Lengkap dengan Syarat dan Nominal Bantuan
Gambar : Freepik


Jogjaterkini.id - Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan tenaga pendidik melalui penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru Non-ASN di bawah naungan Kementerian Agama pada 2025. Program ini menyasar guru madrasah dan RA yang masih aktif mengajar dan memenuhi ketentuan administratif yang telah ditetapkan.

Seiring penyaluran yang dilakukan bertahap, informasi terkait status penerimaan BSU menjadi hal penting bagi para guru. Kini, pengecekan tidak lagi harus dilakukan secara langsung ke kantor instansi. Pemerintah telah menyediakan layanan daring yang bisa diakses secara mandiri, cepat, dan transparan.

Dua Cara Resmi Mengecek Status BSU Guru Non-ASN Kemenag 2025

Untuk memastikan status sebagai penerima BSU, guru Non-ASN Kemenag dapat memanfaatkan dua kanal resmi berikut.

1. Melalui Portal SIMPATIKA Kemenag

Portal SIMPATIKA menjadi sistem utama pendataan guru di lingkungan Kementerian Agama. Status bantuan dapat diketahui dengan langkah-langkah berikut:

  • Akses laman resmi SIMPATIKA Kemenag.

  • Masuk melalui menu Login PTK menggunakan PegID, NPK, atau NUPTK beserta kata sandi yang terdaftar.

  • Setelah berhasil masuk ke akun PTK, buka menu Tunjangan atau Data Bantuan.

  • Pilih submenu Bantuan Subsidi Upah atau Tunjangan Insentif GBPNS.

  • Sistem akan menampilkan notifikasi status penerima BSU.

  • Jika memenuhi kriteria, akan muncul keterangan penetapan sebagai penerima disertai Surat Keterangan Layak Bayar yang bisa diunduh.

  • Informasi bank penyalur dan rekening kolektif juga ditampilkan pada laman tersebut.

2. Melalui Laman Resmi Kemnaker

Sebagai alternatif, guru juga dapat mengecek status BSU melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara:

  • Mengunjungi laman resmi BSU Kemnaker.

  • Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  • Mengisi kode keamanan sesuai tampilan.

  • Menekan tombol cek status untuk melihat hasil verifikasi sistem.

Ketentuan Penerima BSU Guru Non-ASN Kemenag 2025

Tidak semua guru otomatis memperoleh bantuan ini. Pemerintah menerapkan sejumlah syarat agar penyaluran tepat sasaran. Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2025.

Adapun kriteria penerima BSU Guru Non-ASN Kemenag meliputi:

  • Memiliki NIK yang valid.

  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA, atau MAK dan tercatat dalam basis data Kemenag.

  • Belum memiliki sertifikat pendidik.

  • Terdaftar dengan PTK ID Kementerian Agama.

  • Memiliki SK pengangkatan sebagai guru madrasah.

  • Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari DIPA Kemenag.

  • Berusia maksimal 60 tahun.

  • Telah mengisi dan menandatangani SPTJM.

Besaran Bantuan yang Diterima

Dalam petunjuk teknis yang berlaku, BSU Guru Non-ASN Kemenag 2025 ditetapkan sebesar Rp 300.000 per bulan. Bantuan disalurkan untuk dua bulan dalam satu tahun anggaran, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp 600.000.

Dana tersebut diberikan secara utuh kepada penerima. Tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan apa pun, kecuali ketentuan perpajakan yang berlaku sesuai regulasi.

Pentingnya Memastikan Data Aktif dan Valid

Dengan sistem pengecekan online, guru Non-ASN Kemenag kini dapat memantau status bantuan secara mandiri. Agar proses verifikasi berjalan lancar, penting memastikan seluruh data di SIMPATIKA telah terisi dengan benar dan masih aktif.

BSU diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi guru sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas peran penting mereka dalam dunia pendidikan. Informasi yang akurat dan akses yang mudah menjadi kunci agar manfaat bantuan ini dapat dirasakan secara optimal oleh para pendidik yang berhak. 

Ketik kata kunci lalu Enter

close