![]() |
| Gambar : Pixabay |
Jogjaterkini.id - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan ditetapkan setelah melalui pembahasan Dewan Pengupahan DIY.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.570.909. Nilai tersebut meningkat 6,78 persen atau sebesar Rp153.414,05 dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp2.417.495.
Penetapan UMP Berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa penetapan UMP dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY. Tim ini terdiri dari unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, serta akademisi yang melakukan kajian menyeluruh terhadap kondisi ekonomi daerah.
Menurut Ni Made, UMP menjadi acuan dasar pengupahan di tingkat provinsi. Namun, penerapan upah minimum di lapangan mengacu pada UMK yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kabupaten dan kota.
UMK Jadi Acuan Utama Pengupahan di DIY
Pemerintah Daerah DIY menegaskan bahwa upah minimum yang berlaku secara operasional bagi pekerja adalah UMK. UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan mulai diterapkan efektif per 1 Januari 2026.
Pada 2026, UMK tertinggi ditetapkan di Kota Yogyakarta dengan nilai Rp2.827.593 atau naik 6,50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Daftar Lengkap UMK DIY 2026 dan Persentase Kenaikan
Berikut rincian UMK di lima kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2026:
Kota Yogyakarta: Rp2.827.593 (naik 6,50 persen)
Kabupaten Sleman: Rp2.624.387 (naik 6,40 persen)
Kabupaten Bantul: Rp2.509.001 (naik 6,29 persen)
Kabupaten Kulonprogo: Rp2.504.520 (naik 6,52 persen)
Kabupaten Gunungkidul: Rp2.468.378 (naik 5,93 persen)
Kewajiban Pengusaha dan Larangan Pelanggaran UMK
Dalam pengumuman tersebut, Pemda DIY mengingatkan bahwa perusahaan dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMK yang berlaku. Pengusaha juga tidak diperkenankan menangguhkan pembayaran upah minimum tahun 2026 dengan alasan apa pun.
Selain itu, setiap perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah. Ketentuan ini menjadi dasar pengupahan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih agar sistem penggajian berjalan adil dan terukur.
UMSP Konstruksi dan Transportasi Ditunda
Dewan Pengupahan DIY sebelumnya menginisiasi penerapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor konstruksi serta transportasi dan pergudangan. Namun, kebijakan tersebut diputuskan untuk ditunda pada 2026.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (UII), Priyonggo Suseno, menjelaskan bahwa kajian menunjukkan adanya tantangan struktural pada kedua sektor tersebut. Meski kontribusinya terhadap perekonomian daerah cukup tinggi, pertumbuhannya dinilai masih fluktuatif.
Harapan dari Kenaikan Upah Minimum 2026
Pemerintah berharap penyesuaian UMP dan UMK 2026 dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif. Dengan kebijakan pengupahan yang proporsional, hubungan industrial di DIY diharapkan semakin stabil dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

