![]() |
| Gambar Ilustrasi dibuat oleh AI |
Jogjaterkini.id - Aparat Unit Reskrim Polsek Sleman mengungkap kasus kekerasan jalanan yang berujung pada penganiayaan, pencurian, hingga pembakaran sepeda motor di wilayah Jalan Pringgodiningrat, dekat kawasan Floating Resto, Kabupaten Sleman. Enam pemuda diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi brutal tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu dini hari, 21 Maret 2026 sekitar pukul 00.15 WIB. Insiden bermula saat dua korban, CS (25) dan BD (21), warga Seyegan, melintas menggunakan sepeda motor jenis KLX di Jalan Magelang.
Kapolsek Sleman, Kompol Eka Andy, menjelaskan bahwa kejadian dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dan rombongan pelaku yang sedang berkumpul di lokasi.
"Akhirnya oleh rombongan pelaku, si korban tersebut dengan mengendarai sepeda motor masing-masing dikejar. (Korban) dihentikan di lokasi kejadian yaitu di Jalan Pringgodiningrat, dekat floating resto," kata Eka, didampingi Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, Kamis (3/4/2026).
Menurut keterangan polisi, para pelaku merasa tersinggung karena mengira korban sengaja menggeber gas motor saat melintas di hadapan mereka. Emosi yang tersulut membuat para pelaku melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan korban di lokasi kejadian.
Situasi kemudian berkembang cepat. Setelah korban dihentikan, para pelaku memanggil rekan lainnya. Tanpa banyak percakapan, korban langsung menjadi sasaran kekerasan fisik.
Korban mengalami pemukulan dan tendangan yang mengakibatkan luka memar di bagian wajah serta tubuh, disertai keluhan pusing. Tidak hanya itu, pelaku juga merampas tas milik korban yang berisi dokumen penting dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Aksi kekerasan semakin menjadi ketika pelaku merusak kendaraan korban. Salah satu pelaku memasukkan petasan atau bunga api ke dalam tangki bensin sepeda motor hingga akhirnya terbakar dan hangus.
Polisi mengungkap, tindakan tersebut dilakukan secara spontan dalam kondisi pelaku terpengaruh minuman keras.
"Saat itu (pelaku) terpengaruh minuman beralkohol, jadi merasa diblayer sehingga emosinya muncul. Saat itu juga melakukan pembakaran dengan bunga api, petasan, yang dimasukkan ke dalam tangki bensin tersebut. Pembakarannya spontan," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Sagimin, menyebut total kerugian materiil akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Sleman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka masing-masing berinisial RR (22), AW (33), EA (31), DJ (35), HB (25), dan GA (28), yang seluruhnya merupakan warga wilayah Sleman.
Meski diketahui belum memiliki riwayat kriminal sebelumnya, aparat kepolisian menegaskan tidak akan mentolerir tindakan kekerasan di ruang publik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP subsider Pasal 262 KUHP atau Pasal 466 KUHP juncto Pasal 20 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," kata Iptu Sagimin.
Sumber : Tribun Jogja

