TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Cara Cek Tilang ETLE Secara Online dan Besaran Dendanya, Pengendara Wajib Tahu

 

Cara Cek Tilang ETLE Secara Online dan Besaran Dendanya, Pengendara Wajib Tahu
Gambar : Harian Jogja


Jogjaterkini.id - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin banyak diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Kehadiran kamera pengawas di persimpangan jalan hingga ruas protokol membuat setiap pelanggaran lalu lintas dapat terekam secara otomatis tanpa perlu penindakan langsung di lokasi.

Karena itu, pengendara perlu rutin mengecek status kendaraan untuk memastikan apakah terkena tilang ETLE atau tidak. Langkah ini penting dilakukan agar tidak muncul kendala administratif, terutama saat membayar pajak kendaraan atau mengurus dokumen kendaraan bermotor.

Saat ini, pengecekan tilang ETLE dapat dilakukan secara online melalui situs resmi maupun aplikasi yang disediakan kepolisian. Prosesnya pun cukup mudah dan bisa dilakukan hanya lewat ponsel.

Apa Itu Tilang ETLE?

ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik menggunakan kamera pengawas. Kamera tersebut akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengendara, mulai dari menerobos lampu merah, tidak memakai helm, hingga melanggar marka jalan.

Data pelanggaran kemudian diproses secara digital dan surat konfirmasi akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi kendaraan bermotor.

Cara Cek Tilang ETLE Secara Online

Pengendara dapat melakukan pengecekan mandiri untuk mengetahui apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak. Berikut langkah-langkahnya.

1. Cek Tilang ETLE Lewat Situs Resmi

Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi ETLE yang disediakan Korlantas Polri.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Buka situs ETLE resmi
  • Masukkan nomor plat kendaraan tanpa spasi
  • Isi nomor mesin kendaraan
  • Masukkan nomor rangka sesuai STNK
  • Klik menu “Cek Data”

Jika kendaraan tidak tercatat melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan keterangan “No Data Available”. Namun apabila terdapat pelanggaran, informasi lokasi, waktu, dan jenis pelanggaran akan muncul di layar.

2. Cek Tilang ETLE Melalui Polri Super App

Selain situs resmi, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Polri Super App.

Berikut caranya:

  • Unduh aplikasi Polri Super App melalui Play Store atau App Store
  • Login atau daftar akun baru
  • Pilih menu ETLE atau E-Tilang
  • Lihat status pelanggaran kendaraan secara real-time

Aplikasi ini memudahkan pengguna memantau status kendaraan tanpa harus membuka situs secara manual.

Cara Konfirmasi Tilang ETLE

Jika kendaraan terdeteksi melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi. Surat tersebut bukan surat tilang final, melainkan tahap verifikasi data pengemudi.

Berikut prosedur konfirmasi tilang ETLE:

  1. Buka laman konfirmasi ETLE
  2. Masukkan nomor referensi yang tertera pada surat konfirmasi
  3. Input nomor polisi kendaraan
  4. Lakukan verifikasi identitas pengemudi

Pemilik kendaraan harus memberikan keterangan apakah kendaraan digunakan sendiri, dipinjamkan kepada orang lain, atau sudah dijual.

Konfirmasi wajib dilakukan maksimal 8 hari setelah pelanggaran terjadi. Jika tidak segera dikonfirmasi, STNK kendaraan berpotensi diblokir otomatis oleh sistem.

Bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan, pemilik lama tetap wajib melakukan konfirmasi untuk menghindari tagihan pelanggaran di kemudian hari.

Mekanisme Pembayaran Denda ETLE

Setelah proses konfirmasi selesai, pemilik kendaraan akan menerima kode pembayaran BRIVA melalui SMS atau email.

Pembayaran denda dapat dilakukan melalui:

  • ATM BRI
  • Mobile banking
  • Internet banking
  • Teller bank

Batas pembayaran tilang ETLE maksimal 15 hari sejak tanggal pelanggaran.

Namun jika merasa tidak melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan tetap memiliki hak untuk mengikuti sidang sesuai jadwal yang diberikan pihak kepolisian.

Daftar Denda Tilang ETLE Berdasarkan Jenis Pelanggaran

Berikut rincian denda maksimal tilang elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran Dokumen Kendaraan

  • Tidak memiliki SIM: maksimal Rp1.000.000
  • Tidak dapat menunjukkan SIM saat pemeriksaan: maksimal Rp250.000
  • Tidak membawa STNK: maksimal Rp500.000
  • Tidak menggunakan plat nomor resmi: maksimal Rp500.000

Pelanggaran Kelengkapan Kendaraan

  • Motor tidak memenuhi standar teknis: maksimal Rp250.000
  • Mobil tidak memenuhi persyaratan teknis: maksimal Rp500.000
  • Mobil tanpa perlengkapan wajib: maksimal Rp250.000
  • Modifikasi kendaraan yang mengganggu keselamatan: maksimal Rp500.000

Pelanggaran Aturan Lalu Lintas

  • Melanggar rambu dan marka jalan: maksimal Rp500.000
  • Menerobos lampu merah: maksimal Rp500.000
  • Melanggar batas kecepatan: maksimal Rp500.000
  • Tidak menyalakan lampu utama: maksimal Rp250.000
  • Motor tidak menyalakan lampu siang hari: maksimal Rp100.000
  • Berbelok tanpa lampu sein: maksimal Rp250.000
  • Pindah jalur tanpa isyarat: maksimal Rp250.000

Pelanggaran Keselamatan Berkendara

  • Tidak memakai helm SNI: maksimal Rp250.000
  • Tidak memakai sabuk pengaman: maksimal Rp250.000
  • Motor membawa penumpang lebih dari satu: maksimal Rp250.000

Pelanggaran Berat Lainnya

  • Mengemudi sambil melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi: maksimal Rp750.000
  • Tidak mengutamakan pejalan kaki: maksimal Rp500.000
  • Melanggar perlintasan kereta api: maksimal Rp750.000
  • Balapan liar di jalan umum: maksimal Rp3.000.000

Pentingnya Rutin Mengecek Status ETLE

Pengecekan ETLE secara berkala membantu pengendara mengetahui status kendaraan lebih cepat sehingga proses penyelesaian bisa dilakukan segera. Selain menghindari pemblokiran STNK, langkah ini juga menjadi bagian dari kesadaran tertib berlalu lintas di jalan raya.

Dengan semakin luasnya penerapan tilang elektronik di Indonesia, pengendara diimbau lebih disiplin dalam berkendara dan selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Ketik kata kunci lalu Enter

close