![]() |
| Gambar : Berita Jejak Fakta |
Jogjaterkini.id - Wacana reformasi besar dalam tata kelola tenaga pendidik kembali mengemuka. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendorong pemerintah mengambil langkah strategis dengan menyatukan seluruh status guru di Indonesia dalam satu skema nasional berbasis pegawai negeri sipil (PNS).
Gagasan ini muncul di tengah polemik berkepanjangan terkait penghapusan tenaga honorer yang direncanakan berlaku mulai 2027. Menurut Lalu Hadrian, sistem status guru yang selama ini terbagi dalam beberapa kategori justru memunculkan persoalan baru, mulai dari kesenjangan hingga ketidakjelasan jalur karier.
“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” ujar Lalu Hadrian saat dihubungi, Senin (11/5/2026).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, fragmentasi status seperti ASN, PPPK, hingga PPPK paruh waktu telah menciptakan ketimpangan di kalangan tenaga pendidik. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan secara keseluruhan, terutama dalam hal distribusi dan peningkatan kompetensi guru.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya peran pemerintah pusat dalam mengelola sistem pendidikan secara terintegrasi. Menurutnya, sentralisasi tata kelola—mulai dari rekrutmen hingga peningkatan kesejahteraan—akan memberikan kepastian yang selama ini dinantikan para guru.
“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” kata dia.
Dalam konteks kebijakan terbaru, Lalu Hadrian menilai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non-ASN masih bersifat sementara dan belum menyentuh akar persoalan.
“Kemenpan RB, BKN dan Kemdikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria,” kata Lalu Hadrian.
Ia juga mengingatkan bahwa perubahan istilah administratif tidak boleh menjadi solusi semu. Pemerintah diminta memastikan keberlanjutan profesi guru melalui kebijakan yang berpihak pada kepastian status dan kesejahteraan.
Selain itu, Lalu Hadrian menyoroti pentingnya pendataan yang akurat terkait kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak menimbulkan dampak negatif di masa depan.
“Pemerintah, khususnya Kemendikdasmen, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik,” tutur Lalu Hadrian.
Ia menegaskan, penyatuan status guru dalam satu sistem nasional tidak hanya soal administratif, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” kata dia.
Dengan usulan ini, DPR berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan jangka panjang yang tidak hanya menyelesaikan polemik honorer, tetapi juga menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil, terukur, dan berkelanjutan.

