![]() |
| Gambar : Jernih,co |
Jogjaterkini.id - Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan rincian aliran dana yang diduga dinikmati eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026), jaksa menegaskan bahwa total nilai uang pengganti yang harus dibayar mencapai Rp5,6 triliun.
Menurut jaksa, besaran tersebut merupakan akumulasi dari dua komponen utama yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, yakni Rp809 miliar serta Rp4,8 triliun yang tercermin dari peningkatan harta kekayaan.
"Bahwa terdapat fakta hukum dalam uraian unsur memperkaya diri sendiri, terdakwa, orang lain, atau korporasi telah diuraikan secara utuh sehingga terdakwa dalam perkara a quo harus dikenakan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya, yaitu sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun)," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa menilai terdakwa tidak menggunakan kesempatan untuk menjelaskan asal-usul kekayaan yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilannya selama menjabat. Dalam proses persidangan, Nadiem disebut tidak mampu memberikan keterangan yang substansial terkait sumber harta tersebut.
"Namun dalam pemeriksaan terdakwa harusnya mengambil haknya untuk membuktikan harta kekayaan yang tidak seimbang itu bukan dari hasil tindak pidana korupsi, dengan cara terdakwa memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai berapa penghasilan yang sah berupa gaji maupun pendapatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Alih-alih memberikan penjelasan rinci, jaksa menyebut keterangan yang disampaikan tidak cukup untuk membantah dugaan bahwa kekayaan tersebut berasal dari praktik korupsi.
"Maka dalam proses persidangan, terdakwa tidak dapat membuktikan tentang uang sebesar Rp 809.596.125.000 dan sebesar Rp 4.871.469.603.758 merupakan kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya," kata jaksa.
Jaksa juga menyinggung adanya dugaan penggunaan skema kejahatan kerah putih (white collar crime) dalam pengadaan perangkat teknologi tersebut. Skema ini disebut melibatkan sejumlah perusahaan untuk menyamarkan aliran dana.
"Maka dapat dipastikan skema pengelolaan PT AKAB, PT GOTO, PT Gojek Indonesia maupun perusahaan terafiliasi lainnya merupakan skema untuk menyamarkan atau memperkaya terdakwa yang dalam rezim kejahatan white collar crime. Skema ini juga dipakai dalam rezim tindak pidana pencucian uang," ucap jaksa.
Selain tuntutan uang pengganti, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada Nadiem. Jaksa meyakini unsur pidana korupsi telah terpenuhi dalam perkara ini.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuhnya.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Lebih lanjut, jaksa menyatakan bahwa aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran tersebut. Namun apabila nilai aset tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dikonversi menjadi hukuman tambahan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Nadiem melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto KUHP, yang memperkuat dasar hukum atas tuntutan pidana dan kewajiban pengembalian kerugian negara.

