Jogjaterkini.id — Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga Bantul. Seorang pria berinisial DM alias G (42), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, diamankan setelah diduga kuat menjadi pelaku jambret di sejumlah titik.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang pensiunan, Sunarjanti (71), warga Diro, Pendowoharjo, Sewon, yang menjadi korban penjambretan pada Senin (27/4/2026) pagi. Peristiwa itu terjadi saat korban tengah beraktivitas di depan rumahnya.
"Saat itu korban sedang berada di depan rumahnya. Tiba-tiba datang pelaku mengendarai sepeda motor matik dari arah barat, langsung memepet dan menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban," ujar AKP Sutrisno dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (13/5/2026).
Akibat aksi tersebut, korban kehilangan perhiasan berupa kalung emas seberat 10 gram beserta liontin 2,5 gram. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Berbekal laporan korban dan keterangan sejumlah saksi, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi dan diketahui berdomisili di wilayah Kapuan, Banguntapan, Bantul. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku tidak hanya mengakui perbuatannya dalam kasus yang dilaporkan, tetapi juga mengungkap fakta lain yang cukup mengejutkan.
"Setelah kami lakukan upaya paksa penangkapan dan interogasi mendalam, tersangka DM mengakui perbuatannya. Yang mengejutkan, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 15 kali di lokasi yang berbeda-beda," jelas AKP Sutrisno.
Pengakuan tersebut membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Polisi pun masih mendalami setiap lokasi yang disebutkan pelaku untuk proses pengembangan kasus.
Dalam penangkapan itu, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan, termasuk tiga unit sepeda motor, helm, jaket hoodie, serta sandal yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kini, DM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," tegas Kapolsek.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di luar rumah. Lansia diimbau agar tidak mengenakan perhiasan mencolok yang dapat memancing aksi kejahatan.

