TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Polisi dan Dishub Tertibkan Parkir Liar di Pasar Kembang, 93 Pengendara Ditilang

 

Polisi dan Dishub Tertibkan Parkir Liar di Pasar Kembang, 93 Pengendara Ditilang


Jogjaterkini.id - Kawasan Jalan Pasar Kembang hingga Jalan Bhayangkara, Kota Yogyakarta, kembali menjadi sasaran penertiban aparat gabungan pada Kamis malam (14/05/2026). Operasi yang melibatkan Satlantas Polresta Yogyakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta itu difokuskan untuk menekan praktik parkir liar yang selama ini memicu kemacetan di sekitar kawasan Stasiun Tugu dan Malioboro.

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah titik yang kerap digunakan kendaraan roda dua maupun roda empat untuk parkir sembarangan, khususnya di area marka zigzag kuning di sisi utara pedestrian Stasiun Tugu. Area tersebut sebenarnya merupakan zona larangan parkir karena menjadi jalur penting bagi kelancaran arus kendaraan.

Penindakan dilakukan seiring meningkatnya kepadatan kendaraan menjelang musim libur panjang. Lonjakan wisatawan yang datang ke Yogyakarta melalui Stasiun Tugu maupun kawasan Malioboro membuat kondisi lalu lintas di sekitar Pasar Kembang kerap mengalami penyempitan akibat kendaraan yang berhenti di bahu jalan.

Selain menertibkan parkir liar, operasi gabungan ini juga menjadi bagian dari langkah antisipasi terhadap aksi premanisme dan tindak kriminal jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, hingga pencurian kendaraan bermotor (3C).

Dari hasil operasi, petugas mencatat sebanyak 93 pelanggar dikenai sanksi tilang menggunakan perangkat handheld karena melanggar marka larangan parkir. Sementara itu, 53 pengguna jalan lainnya mendapat teguran simpatik dari petugas.

Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, Alvian Hidayat, mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sekaligus menjaga kenyamanan pengguna jalan di kawasan wisata Kota Yogyakarta.

"Parkir liar menjadi pemicu utama kemacetan di kawasan ini. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan wisatawan agar mematuhi rambu-rambu yang ada dan menggunakan kantong parkir resmi yang telah disediakan. Ketegasan ini kami lakukan demi menjamin keamanan dan kenyamanan bersama, terutama saat volume kendaraan sedang tinggi-tingginya di masa liburan ini," tegas Kasat Lantas di sela-sela operasi.

Menurutnya, keberadaan kendaraan yang parkir di area terlarang tidak hanya menghambat arus lalu lintas, tetapi juga mengganggu estetika kawasan wisata yang menjadi wajah Kota Yogyakarta bagi para pendatang.

Polresta Yogyakarta memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala, terutama di titik-titik rawan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas selama periode libur panjang berlangsung.

Ketik kata kunci lalu Enter

close