TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

UPN Veteran Yogyakarta Skors Lima Dosen Terbukti Lakukan Pelecehan Verbal, Kampus Perkuat Sistem Perlindungan Korban

 

UPN Veteran Yogyakarta Skors Lima Dosen Terbukti Lakukan Pelecehan Verbal, Kampus Perkuat Sistem Perlindungan Korban

Jogjaterkini.id – Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Yogyakarta menjatuhkan sanksi kepada lima dosen yang terbukti melakukan pelecehan verbal bernuansa seksual di lingkungan kampus. Keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya institusi pendidikan tinggi tersebut dalam memperkuat komitmen menciptakan ruang akademik yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Sanksi diberikan setelah universitas menyelesaikan proses pemeriksaan internal berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Hasil pemeriksaan menyatakan kelima terlapor terbukti melakukan tindakan yang masuk kategori kekerasan seksual verbal sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Rektor UPN "Veteran" Yogyakarta, Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, M.Si., menegaskan bahwa kampus tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang berpotensi merusak iklim akademik dan kenyamanan sivitas akademika.

"Berdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKPT. Kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan," kata Irhas dalam keterangan resminya, Sabtu (23/5/2026).

Berdasarkan keputusan rektor yang ditetapkan pada 22 Mei 2026, empat dosen dijatuhi sanksi penonaktifan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun. Selain tidak diperkenankan menjalankan aktivitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat selama masa sanksi, mereka juga diwajibkan mengikuti konseling psikologi yang difasilitasi universitas dengan biaya ditanggung masing-masing pelaku.

Sementara itu, satu dosen lainnya dikenakan sanksi penonaktifan dari kegiatan Tridharma selama satu tahun sejak keputusan berlaku.

Ketua Satgas PPKPT UPN "Veteran" Yogyakarta, Dr. Iva Rachmawati, M.Si., menjelaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara cepat setelah laporan diterima pada 19 Mei 2026. Dalam proses investigasi, Satgas memeriksa lima terlapor, 10 korban, dan 13 saksi untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait peristiwa yang dilaporkan.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi," kata Iva.

Menurut hasil pemeriksaan, bentuk pelanggaran yang dilakukan berupa penyampaian ucapan bernuansa seksual yang termasuk dalam kategori pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024.

Kasus ini juga mengungkap adanya satu dosen dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME) yang sebelumnya pernah menerima sanksi pada tahun 2023. Dalam pemeriksaan terbaru ditemukan faktor pemberat lain yang tidak berkaitan dengan kasus kekerasan seksual.

Karena statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN), penanganan sanksi lanjutan terhadap dosen tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian, kewenangan penjatuhan sanksi berikutnya berada di tingkat kementerian, termasuk kemungkinan pemberhentian sebagai PNS.

UPN "Veteran" Yogyakarta menilai pelecehan verbal tidak dapat dianggap sebagai tindakan ringan karena dapat menimbulkan rasa tidak aman, ketidaknyamanan, serta menciptakan relasi akademik yang tidak sehat antara dosen dan mahasiswa maupun sesama sivitas akademika.

"Universitas menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal, tidak dapat ditoleransi. Tindakan semacam itu dapat menciptakan ketidaknyamanan, ketidakamanan, dan relasi akademik yang tidak sehat," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, universitas berencana memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan melalui evaluasi kelembagaan, penguatan mekanisme pelaporan, peningkatan perlindungan korban, serta edukasi berkelanjutan kepada seluruh sivitas akademika.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menjadi respons terhadap kasus yang terjadi, tetapi juga menjadi fondasi untuk membangun budaya kampus yang lebih aman, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh warga perguruan tinggi.

Sumber : DetikJogja

Ketik kata kunci lalu Enter

close