Jogjaterkini.id– Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerbitkan surat edaran yang menegaskan kewajiban seluruh sekolah negeri untuk menjamin layanan pendidikan agama bagi setiap siswa sesuai agama yang dianutnya. Langkah ini diambil menyusul munculnya narasi di media sosial yang menyinggung dugaan diskriminasi terhadap siswa beragama tertentu di salah satu SMA negeri di Yogyakarta.
Surat Edaran Nomor B/400.3/20792/D14 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdikpora DIY Muhammad Setiadi tersebut ditujukan kepada seluruh kepala SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri di wilayah DIY.
Melalui edaran itu, Disdikpora DIY menekankan bahwa sekolah harus menjadi lingkungan yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak setiap peserta didik tanpa membedakan latar belakang agama maupun identitas lainnya.
"Satuan pendidikan merupakan ruang bersama yang harus memberikan rasa aman, nyaman, dan penghormatan terhadap martabat setiap murid," demikian tertuang dalam surat edaran tersebut.
Selain menjamin rasa aman dan nyaman, sekolah juga diminta memastikan layanan pendidikan agama diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Disdikpora menegaskan bahwa tidak boleh ada kebijakan maupun perlakuan yang berpotensi menghambat pemenuhan hak siswa karena perbedaan agama, keyakinan, suku, budaya, jenis kelamin, kondisi sosial ekonomi, maupun latar belakang lainnya.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa keterbatasan sarana dan prasarana bukan alasan untuk mengurangi hak siswa dalam memperoleh pendidikan agama.
"Keterbatasan ruang maupun fasilitas tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memberikan layanan pendidikan agama kepada murid sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian salah satu penegasan dalam surat edaran tersebut.
Penerbitan surat edaran ini menjadi bentuk respons pemerintah daerah terhadap isu yang ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam narasi yang beredar, disebutkan adanya siswa dari agama tertentu yang harus berpindah-pindah tempat saat mengikuti kegiatan pembelajaran agama karena memanfaatkan ruang perpustakaan dan ruang rapat atau ruang tamu sekolah yang sewaktu-waktu digunakan untuk keperluan lain.
Meski demikian, narasi tersebut tidak menyebutkan identitas sekolah maupun pihak yang menyampaikan keluhan.
Menanggapi isu tersebut, Disdikpora DIY langsung melakukan verifikasi ke sekolah-sekolah negeri di seluruh wilayah DIY untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Disdikpora DIY, Tukiman, mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan jajaran pendidikan di tingkat kabupaten dan kota setelah informasi tersebut viral.
"Dari semalam, kemarin sore, semalam, terus pagi tadi saya sudah koordinasi dengan Kepala Balai Dikmen Kabupaten/Kota se-DIY, kemudian dengan kepala sekolah se-DIY, khususnya Kepala Sekolah Kota ya," ujar Tukiman saat ditemui di Kantor Disdikpora DIY, Senin (27/7).
Hasil koordinasi dan pengecekan yang dilakukan, menurut Tukiman, menunjukkan bahwa sekolah-sekolah telah menyediakan fasilitas untuk kegiatan pembelajaran agama bagi siswa.
"Dan itu sekolah semua menyatakan, semua sekolah itu sudah menyiapkan fasilitas ruangannya, itu sudah ada semua. Kami dari pagi tadi kroscek, saya minta laporannya satu per satu sudah melaporkan semua ada fasilitasnya untuk ruang pembelajaran agama baik Islam maupun non-Islam," sambungnya.
Melalui surat edaran tersebut, Disdikpora DIY sekaligus mengingatkan seluruh satuan pendidikan negeri agar terus memastikan hak-hak siswa terpenuhi secara setara, termasuk dalam layanan pendidikan agama, sehingga lingkungan sekolah tetap menjadi ruang belajar yang inklusif bagi seluruh peserta didik.
sumber : DetikJogja

