![]() |
| Sumber Gambar : Kompas Jogja |
Jogjaterkini.id - Satlantas Polresta Sleman kembali mengingatkan pengendara sepeda motor agar tidak memasuki Underpass Kentungan di Jalan Ring Road Utara, Depok, Sleman. Larangan tersebut berkaitan dengan aspek keselamatan serta keberadaan rambu yang telah dipasang sebelum akses menuju underpass.
Imbauan itu disampaikan Satlantas Polresta Sleman melalui akun Instagram @satlantas_sleman pada Rabu (26/8/2026). Polisi meminta pengendara roda dua mengikuti jalur yang telah ditentukan dan menggunakan jalur lambat.
"Keselamatan di jalan raya berawal dari kepatuhan kita terhadap aturan yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh pengendara kendaraan roda dua untuk TIDAK melintas di dalam Underpass Kentungan dan Jalur Cepat Untuk Keselamatan‼️," tulis Satlantas Polresta Sleman dikutip detikJogja, Rabu (26/8/2026).
Underpass Dirancang untuk Kendaraan Roda Empat
Satlantas Polresta Sleman menjelaskan, larangan bagi sepeda motor tidak semata-mata berkaitan dengan pengaturan lalu lintas. Jalur di dalam underpass tersebut dirancang sebagai jalur cepat yang diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
"Faktor Keselamatan (Primary Safety): Underpass dirancang sebagai jalur cepat kendaraan roda empat atau lebih. Sepeda motor di jalur ini sangat rentan mengalami kecelakaan akibat perbedaan kecepatan dan keterbatasan ruang penuangan laju," jelasnya.
Kondisi tersebut membuat sepeda motor dinilai memiliki risiko lebih tinggi ketika berada di jalur cepat. Karena itu, pengendara roda dua diarahkan menggunakan jalur lambat sebagai pilihan perjalanan yang lebih aman.
Rambu Larangan Sudah Terpasang
Selain alasan keselamatan, polisi menekankan pentingnya mematuhi rambu lalu lintas yang berada di sekitar lokasi. Rambu larangan bagi sepeda motor telah dipasang sebelum pengendara memasuki Underpass Kentungan.
"Kepatuhan Rambu: Di area sebelum masuk Underpass telah terpasang jelas rambu larangan melintas bagi sepeda motor," sambungnya.
Polisi kembali mengingatkan pemotor untuk memperhatikan rambu tersebut dan tidak memaksakan diri masuk ke jalur underpass. Penggunaan jalur lambat diharapkan dapat menciptakan kondisi berkendara yang lebih aman dan nyaman.
Larangan Berlaku Sejak 2023
Aturan yang melarang sepeda motor melintas di Underpass Kentungan telah diberlakukan sejak 2023. Pengendara yang tetap memasuki jalur tersebut dapat dikenai tilang.
Penerapan larangan itu dilakukan dengan mempertimbangkan banyaknya kejadian kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda dua di kawasan Kentungan. Karena itu, kepatuhan terhadap rambu dan pemilihan jalur menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko kecelakaan di lokasi tersebut.

