Jogjaterkini.id – Polemik di media sosial yang menyeret seorang dokter residen yang tengah menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi perhatian publik. Komentar yang dinilai tidak menunjukkan empati terhadap keluhan seorang pasien pengguna BPJS memicu kritik luas dan kini tengah dalam proses pemeriksaan oleh pihak kampus bersama RSUP Dr Sardjito.
Perbincangan ini bermula dari unggahan akun Threads @yurizaltrich pada 22 Juli 2026. Dalam unggahannya, pemilik akun tersebut mengaku harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan di sebuah rumah sakit. Curahan pengalaman itu kemudian memancing berbagai tanggapan dari sejumlah tenaga kesehatan.
Situasi semakin ramai diperbincangkan setelah pemilik akun, Yurizal Tri Chaerawan, dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Sejumlah komentar yang sebelumnya muncul dalam utas tersebut kembali menjadi sorotan publik, termasuk komentar dari akun @erudarahaadini yang diketahui milik Elda Putri Rahardini.
Dalam tanggapannya di Threads, akun tersebut menuliskan, "PP nya kayak orang Have tapi aslinya Haven't kah? haven't some brain cells."
Komentar itu kemudian menuai kritik karena dianggap tidak mencerminkan empati terhadap pasien yang tengah menyampaikan keluhannya terkait layanan kesehatan.
UGM Lakukan Pemeriksaan Internal
Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM membenarkan bahwa Elda Putri Rahardini merupakan mahasiswa PPDS yang sedang menempuh pendidikan dokter spesialis.
Pihak fakultas menyatakan tengah mencermati persoalan tersebut dan melakukan penelusuran untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi.
"Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) mencermati perhatian publik terhadap unggahan di media sosial yang melibatkan salah satu mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK-KMK UGM, dr. Elda Putri Rahardini, Ph.D., serta berbagai diskusi yang berkembang terkait dugaan pernyataan yang dipersepsikan sebagian pihak tidak mencerminkan empati terhadap pasien," ujar Yodi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, UGM saat ini berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan adil.
"Berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung secara objektif, transparan, dan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak," terangnya.
UGM juga membuka kemungkinan pemberian sanksi apabila hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran etik, disiplin profesi, maupun aturan akademik.
"Menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik," jelasnya.
RSUP Dr Sardjito Bentuk Penanganan Bersama
Di sisi lain, RSUP Dr Sardjito menegaskan bahwa Elda bukan pegawai rumah sakit, melainkan dokter residen yang sedang menjalani pendidikan spesialis.
Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, mengatakan pihak rumah sakit turut mengikuti perkembangan kasus tersebut dan bekerja sama dengan FK-KMK UGM untuk melakukan klarifikasi.
"Jadi supaya ini lebih proporsional begitu ya. Kita tidak melihat potong-potongan, tapi kita akan melihat seperti apa sih sesungguhnya unggahan atau upload-an dari yang bersangkutan di media massa tersebut ya. Dengan adanya upload-an seperti ini kami ya cukup kaget," ujar Banu.
Ia menjelaskan, penanganan kasus dilakukan melalui Tim Pendidikan Bermartabat yang beranggotakan unsur dari RSUP Dr Sardjito dan FK-KMK UGM.
"Kita itu memiliki namanya Tim Pendidikan Bermartabat. Jadi tim ini ada dari Sardjito dan ada dari FK, tim ini nanti yang akan bergerak bersama. Jadi bukan kok parsial Sardjito bergerak sendiri, UGM bergerak sendiri, itu tidak. Tim Pendidikan Bermartabat inilah yang nanti akan memanggil, meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan," imbuhnya.
Tegaskan Bukan Pasien RSUP Dr Sardjito
Dalam keterangannya, Banu juga meluruskan informasi yang berkembang terkait Yurizal Tri Chaerawan. Ia menegaskan peristiwa antre kamar rawat inap selama delapan jam yang dikeluhkan dalam unggahan tersebut tidak terjadi di RSUP Dr Sardjito.
"Tidak terjadi di Sardjito dan (Yurizal Tri Chaerawan) bukan pasien Sardjito mas," pungkas Banu.
Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Hasil klarifikasi dan investigasi yang dilakukan UGM bersama RSUP Dr Sardjito akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa PPDS tersebut.
Sumber : DetikJogja

