TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Pendaftaran Petugas Haji 2027 Dibuka, Simak Perkiraan Gaji dan Syarat Lengkapnya

Pendaftaran Petugas Haji 2027 Dibuka, Simak Perkiraan Gaji dan Syarat Lengkapnya



Jogjaterkini.id – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia membuka pendaftaran petugas haji untuk musim haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi. Rekrutmen ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang ingin terlibat langsung dalam pelayanan jemaah Indonesia selama pelaksanaan ibadah haji.

Pendaftaran petugas haji 2027 mulai dibuka pada 25 Agustus 2026. Terdapat dua kategori utama dalam penyelenggaraan petugas haji, yaitu Petugas Penyelenggara Ibadah Haji atau PPIH Kloter serta PPIH Arab Saudi.

Selain pengalaman bertugas dalam penyelenggaraan ibadah haji, informasi mengenai gaji dan berbagai hak yang diterima petugas menjadi perhatian masyarakat. Namun, calon pendaftar perlu memahami bahwa nominal penghasilan petugas haji dapat berubah sesuai kebijakan dan penetapan untuk musim haji 2027.

Berikut perkiraan gaji petugas haji 2027, syarat pendaftaran, dokumen yang diperlukan, serta jadwal seleksinya.

Perkiraan Gaji Petugas Haji 2027

Hingga informasi pendaftaran dibuka, besaran gaji resmi petugas haji untuk musim haji 2027 belum disebutkan secara khusus.

Sebagai gambaran, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya menyampaikan bahwa petugas haji pada penyelenggaraan 2026 memperoleh bayaran sekitar Rp900 ribu hingga Rp1 juta per hari.

Petugas tersebut menjalankan tugas dalam waktu yang cukup panjang, yakni hampir 70 hari. Dengan demikian, angka tersebut menjadi gambaran bagi masyarakat mengenai kompensasi yang diterima petugas haji.

Meski demikian, nominal untuk penyelenggaraan haji 2027 belum tentu sama. Besaran pembayaran dapat berubah sesuai kebijakan dan penetapan anggaran pada tahun pelaksanaan.

Sumber pembiayaan operasional PPIH sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Dalam Pasal 22 ayat (6), biaya operasional PPIH dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Selain pembayaran utama, petugas haji juga memiliki sejumlah komponen hak lainnya, seperti tunjangan operasional, honorarium, akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama menjalankan tugas.

Syarat Umum Daftar Petugas Haji 2027

Calon peserta harus memenuhi sejumlah ketentuan umum sebelum mengikuti proses seleksi. Persyaratan tersebut meliputi:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Beragama Islam.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak dalam kondisi hamil.
  • Memiliki izin dari suami bagi peserta yang telah berkeluarga.
  • Berkomitmen penuh untuk melayani jemaah haji.
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik.
  • Tidak sedang berstatus tersangka dalam proses hukum pidana.
  • Memiliki identitas kependudukan yang sah.
  • Memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
  • ASN dan karyawan wajib melampirkan izin tertulis dari pimpinan tertinggi bidang SDM instansi atau kantor sejak awal pendaftaran.
  • Mampu mengoperasikan aplikasi komputer maupun aplikasi berbasis Android atau iOS.
  • Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  • Pendaftar PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tidak sedang menjalani tugas belajar.
  • Pasangan suami istri tidak diperbolehkan bertugas sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, pendukung PPIH Arab Saudi, maupun PHD pada tahun yang sama.

Syarat Khusus Berdasarkan Formasi

Persyaratan usia dan kemampuan calon petugas berbeda sesuai formasi yang dipilih.

1. Pelaksana Pelayanan, Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

Calon peserta harus berusia paling rendah 25 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat mendaftar.

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah

Persyaratan untuk formasi ini meliputi:

  • Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun saat mendaftar.
  • Telah menunaikan ibadah haji.
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.

3. Pelaksana Media Center Haji

Peserta harus berusia minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun.

Pendaftar juga harus bekerja di bidang jurnalistik pada media konvensional atau media organisasi kemasyarakatan dengan bukti Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan atau UKW.

Selain itu, pegawai yang menjalankan bidang hubungan masyarakat di kantor Kementerian Haji dan Umrah dapat mendaftar dengan melampirkan Surat Keterangan Penugasan Kehumasan dari kepala kantor atau unit kerja.

Bagi peserta dari media konvensional, perusahaan media tempat bekerja harus terdaftar di Dewan Pers. Jumlah peserta yang dapat mendaftar juga dibatasi maksimal dua orang untuk setiap Humas Eselon I Kemenhaj, Kanwil Kemenhaj Provinsi, Media Ormas Islam, dan Media Konvensional.

4. Pelaksana Layanan Jemaah Lansia dan Penyandang Disabilitas

Pendaftar harus berusia paling rendah 25 tahun dan maksimal 45 tahun.

Peserta dengan pengetahuan atau pengalaman dalam menangani lanjut usia dan penyandang disabilitas menjadi prioritas. Kemampuan tersebut perlu dibuktikan melalui sertifikat atau surat keterangan resmi.

Dokumen Administrasi yang Perlu Disiapkan

Dokumen pendaftaran berbeda sesuai formasi. Namun, sejumlah berkas menjadi persyaratan utama bagi sebagian besar peserta.

Untuk pelaksana pelayanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi, dokumen yang diperlukan antara lain surat rekomendasi, KTP, scan ijazah terakhir, surat pernyataan kemampuan mengoperasikan perangkat digital, SKCK bagi non-ASN, serta SK kepegawaian terakhir bagi ASN.

Peserta juga dapat melampirkan dokumen pendukung seperti surat pernyataan telah berhaji, sertifikat TOEFL, TOAFL atau IELTS, sertifikat atau piagam terkait penyelenggaraan haji dalam dua tahun terakhir, serta surat izin suami bagi perempuan yang telah menikah.

Sementara itu, pelaksana bimbingan ibadah wajib menambahkan surat pernyataan telah berhaji sebagai salah satu persyaratan administrasi.

Untuk pelaksana Media Center Haji, Sertifikat UKW menjadi dokumen penting yang harus dilampirkan selain surat rekomendasi, KTP, ijazah, surat pernyataan kemampuan mengoperasikan perangkat digital, SKCK bagi non-ASN, dan SK kepegawaian terakhir bagi ASN.

Adapun pendaftar layanan jemaah lansia dan penyandang disabilitas dapat melampirkan sertifikat kemampuan menggunakan bahasa isyarat untuk penyandang disabilitas tuna rungu sebagai dokumen pendukung.

Jadwal Rekrutmen Petugas Haji 2027

Calon peserta perlu memperhatikan batas waktu setiap tahapan seleksi agar tidak terlambat melengkapi persyaratan.

Berikut jadwal rekrutmen petugas haji 2027:

  • Pengumuman Seleksi PPIH: 23 Agustus 2026
  • Awal pendaftaran peserta: 25 Agustus 2026
  • Batas akhir submit atau upload dokumen: 31 Agustus 2026
  • Batas akhir verifikasi dokumen: 5 September 2026
  • Pengumuman hasil CAT: 6 September 2026
  • Pengumuman pelaksanaan MCU: 7 September 2026
  • Pelaksanaan MCU: 8-13 September 2026
  • Verifikasi dan validasi MCU: 19 September 2026
  • Pengumuman peserta diklat: 20 September 2026

Dengan waktu pendaftaran yang terbatas, calon petugas haji perlu memastikan seluruh persyaratan umum, khusus, dan dokumen administrasi telah disiapkan sesuai formasi yang dipilih.

Besaran gaji petugas haji 2027 sendiri masih menunggu penetapan resmi. Namun, nominal pembayaran petugas pada musim haji sebelumnya yang berada di kisaran Rp900 ribu hingga Rp1 juta per hari dapat menjadi gambaran bagi calon pendaftar, di samping berbagai komponen hak lain seperti operasional, akomodasi, konsumsi, dan transportasi tugas.

Ketik kata kunci lalu Enter

close