![]() |
| Ilustrasi dibuat dengan AI |
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) No. KL.01.02/A/17765/2026 terkait kesiapsiagaan dan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak erupsi serta sebaran abu vulkanis Gunung Anak Krakatau.
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha itu memuat sejumlah langkah yang perlu dilakukan fasilitas pelayanan kesehatan maupun masyarakat untuk mengantisipasi dampak abu vulkanis.
Kemenkes menjelaskan abu vulkanis dapat menurunkan kualitas udara dan berpotensi menimbulkan berbagai gangguan kesehatan. Material tersebut memiliki partikel dengan ukuran beragam, mulai dari kasar hingga sangat halus.
“Abu vulkanis mengandung partikel berukuran kasar hingga sangat halus serta pada kondisi tertentu, dapat disertai gas vulkanis yang bersifat iritan. Komposisi dan tingkat bahayanya dapat berbeda pada setiap erupsi,” demikian kutipan SE tersebut, Minggu (6/9/2026).
Abu Vulkanis Bisa Memicu Beragam Gangguan Kesehatan
Pajanan abu vulkanis disebut dapat berdampak pada sejumlah aspek kesehatan. Gangguan yang perlu diwaspadai mencakup masalah pada saluran pernapasan, mata, dan kulit.
Selain itu, abu vulkanis juga berpotensi menyebabkan kontaminasi air dan pangan. Risiko cedera serta kecelakaan lalu lintas turut menjadi perhatian dalam kondisi tersebut.
Untuk mengantisipasi dampak tersebut, Kemenkes meminta aparatur kesehatan di tingkat daerah hingga Puskesmas meningkatkan kesiapsiagaan. Upaya yang dilakukan meliputi kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, surveilans dan pelaporan kesehatan, edukasi masyarakat, komunikasi risiko, serta koordinasi lintas sektor.
Fasilitas pelayanan kesehatan diminta memastikan kesiapan tenaga kesehatan, sistem rujukan, ambulans, ruang observasi, tabung oksigen, pulse oximeter, hingga sarana untuk menangani kegawatdaruratan pernapasan.
Ketersediaan logistik kesehatan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Beberapa perlengkapan yang disiapkan antara lain respirator partikulat seperti N95, KN95, KF94, FFP2 atau yang setara, masker medis, pelindung mata, sarung tangan, serta alat pelindung diri untuk petugas.
Ketersediaan obat-obatan esensial juga harus terjamin. Penggunaan inhaler dengan spacer diprioritaskan apabila sesuai dengan indikasi klinis.
Fasilitas kesehatan juga diminta melakukan identifikasi dan pemantauan aktif terhadap kelompok rentan. Pasien dengan penyakit kronis perlu dipastikan memiliki persediaan obat rutin yang mencukupi.
Selain itu, ruang pelayanan kesehatan perlu mendapat perlindungan agar tidak menjadi tempat masuknya abu vulkanis.
Pemantauan Kasus Dilakukan Setiap Hari
Kesiapsiagaan juga dilakukan melalui pemantauan kondisi kesehatan masyarakat. Kemenkes mengimbau adanya pemantauan harian terhadap peningkatan kasus yang berpotensi berkaitan dengan erupsi dan paparan abu vulkanis.
Kasus yang dipantau mencakup gangguan pernapasan akut, eksaserbasi asma dan PPOK, iritasi mata, gangguan kulit, cedera, serta keluhan kesehatan lainnya yang diduga berkaitan dengan paparan abu vulkanik.
Hasil pemantauan selanjutnya perlu dianalisis untuk melihat kecenderungan kasus. Koordinasi pemantauan kualitas udara juga menjadi bagian dari langkah tersebut.
Kemenkes meminta laporan rutin disampaikan sesuai ketentuan. Sementara laporan segera diperlukan apabila ditemukan peningkatan kasus yang bermakna, kejadian luar biasa, kematian, keterbatasan logistik, gangguan pelayanan kesehatan, maupun kebutuhan bantuan tambahan.
Masyarakat Diminta Mengikuti Informasi Resmi
Dalam penyampaian informasi kepada masyarakat, Kemenkes mengingatkan agar edukasi dan komunikasi risiko tidak menimbulkan kepanikan.
Informasi yang disampaikan harus mengacu pada sumber resmi, di antaranya Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Informasi dari lembaga resmi tersebut juga menjadi acuan terkait perintah evakuasi maupun pembatasan aktivitas di zona berbahaya.
Ini Langkah yang Diminta Kemenkes kepada Masyarakat
Kemenkes mengimbau masyarakat tetap berada di dalam ruangan ketika abu vulkanis menyebar. Pintu, jendela, serta celah yang memungkinkan abu masuk perlu ditutup.
Abu yang telah menempel juga dianjurkan dibersihkan dengan terlebih dahulu membasahinya secukupnya. Cara tersebut dilakukan agar abu tidak kembali beterbangan.
Masyarakat juga diminta memastikan filter pendingin udara dalam kondisi bersih dan menutup penampungan air. Persediaan obat rutin juga perlu dipastikan tetap tersedia.
Apabila harus melakukan aktivitas di luar ruangan, masyarakat diminta memberikan perlindungan terhadap saluran pernapasan, mata, dan kulit.
Kemenkes juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari paparan abu vulkanis dari kendaraan terbuka maupun ketika sedang berkendara.
Kenali Gejala yang Memerlukan Penanganan Medis
Masyarakat diminta segera mencari pertolongan ke fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas atau rumah sakit apabila mengalami gangguan pernapasan.
Beberapa gejala yang perlu mendapat perhatian antara lain batuk terus-menerus, sesak napas, nyeri dada, bibir atau ujung jari yang berubah kebiruan, serta kesulitan berbicara akibat sesak.
Gangguan pada mata juga perlu segera diperiksakan, terutama apabila muncul mata nyeri atau mata merah.
Pertolongan medis juga diperlukan ketika muncul kondisi darurat lain, seperti kejang, penurunan kesadaran, maupun keluhan kesehatan yang semakin berat.

