![]() |
| Sumber Gambar : AstaShop |
Jogjarerkini.id - Samsat Keliling menjadi salah satu layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Layanan ini tersedia di sejumlah lokasi di Kota Yogyakarta dengan jadwal yang berbeda setiap harinya.
Tidak hanya melayani warga Kota Yogyakarta, Samsat Keliling juga dapat digunakan oleh masyarakat dari berbagai wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Layanan tersebut mencakup warga Kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul, hingga Kulon Progo.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, penting untuk mengetahui lokasi, jam operasional, serta dokumen yang perlu dibawa agar proses pengurusan pajak kendaraan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Jadwal Samsat Keliling Kota Yogyakarta
Mengacu pada informasi yang dihimpun dari Instagram @samsatjogjakarta, layanan Samsat Keliling di Kota Yogyakarta tersedia pada Senin hingga Jumat.
Berikut jadwal dan lokasi Samsat Keliling Jogja:
Senin
Lokasi: Purawisata
Jam layanan: 08.30-12.00 WIB
Jenis layanan: Pajak tahunan dan pajak lima tahunan
Selasa
Lokasi: Lapangan Minggiran
Jam layanan: 08.30-12.00 WIB
Jenis layanan: Pajak tahunan dan pajak lima tahunan
Rabu
Lokasi: XT Square
Jam layanan: 08.30-12.00 WIB
Jenis layanan: Pajak tahunan dan pajak lima tahunan
Kamis
Lokasi: Pura Pakualaman
Jam layanan: 08.30-12.00 WIB
Jenis layanan: Pajak tahunan dan pajak lima tahunan
Jumat
Lokasi: LPP
Jam layanan: 08.30-11.00 WIB
Jenis layanan: Pajak tahunan dan pajak lima tahunan
Dengan jadwal tersebut, masyarakat dapat memilih lokasi Samsat Keliling yang paling sesuai dengan hari dan waktu yang tersedia. Khusus Jumat, waktu pelayanan lebih singkat dibandingkan hari lainnya.
Samsat Keliling Jogja Melayani Warga Seluruh DIY
Salah satu hal yang perlu diketahui masyarakat adalah cakupan layanan Samsat Keliling. Layanan ini tidak hanya diperuntukkan bagi warga yang berdomisili di Kota Yogyakarta.
Samsat Keliling di Kota Yogyakarta melayani masyarakat dari seluruh wilayah DIY. Artinya, warga dari Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunungkidul, maupun Kulon Progo dapat memanfaatkan layanan tersebut.
Keberadaan layanan keliling ini memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan dengan mendatangi lokasi pelayanan yang telah ditentukan berdasarkan jadwal harian.
Syarat Pajak Tahunan di Samsat Keliling
Masyarakat yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendatangi lokasi Samsat Keliling.
Dokumen yang harus dibawa meliputi:
- STNK asli dan fotokopi.
- KTP, SIM, atau KK milik pemilik kendaraan asli dan fotokopi.
Kelengkapan dokumen tersebut perlu diperhatikan agar proses pelayanan dapat dilakukan sesuai persyaratan yang berlaku.
Syarat Pajak Lima Tahunan
Untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan, dokumen yang diperlukan lebih lengkap karena terdapat proses cek fisik kendaraan.
Persyaratan yang harus disiapkan antara lain:
- STNK asli dan fotokopi.
- KTP, SIM, atau KK milik pemilik kendaraan asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Hasil cek fisik kendaraan.
Masyarakat sebaiknya memastikan seluruh persyaratan telah tersedia sebelum menuju lokasi Samsat Keliling, terutama untuk layanan pajak lima tahunan.
Tips Sebelum Datang ke Samsat Keliling
Agar tidak terkendala saat menggunakan layanan Samsat Keliling, masyarakat dapat mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sejak sebelum keberangkatan. Pastikan dokumen asli dan salinannya telah tersedia sesuai jenis pajak kendaraan yang akan diurus.
Selain itu, perhatikan kembali lokasi dan jam pelayanan. Setiap hari memiliki lokasi berbeda, sedangkan waktu pelayanan pada Jumat berlangsung hingga pukul 11.00 WIB.
Dengan mengetahui jadwal dan persyaratan sejak awal, masyarakat dapat menentukan lokasi pelayanan yang sesuai sekaligus menghindari datang di luar jam operasional.
Kesimpulan
Samsat Keliling di Kota Yogyakarta hadir di sejumlah lokasi dengan jadwal pelayanan Senin hingga Jumat. Lokasinya meliputi Purawisata, Lapangan Minggiran, XT Square, Pura Pakualaman, dan LPP.
Layanan tersebut mencakup pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dari seluruh wilayah DIY. Sebelum datang, pastikan membawa dokumen sesuai jenis layanan yang akan digunakan agar proses pengurusan pajak kendaraan dapat dilakukan dengan lancar.

