Jogjaterkini.id - Biaya haji 2027 menjadi salah satu hal yang banyak diperhatikan calon jemaah setelah Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Lantas, berapa biaya haji 2027 yang harus dibayar jemaah?
Dalam kesepakatan yang ditetapkan pada Rabu (7/10/2026), rata-rata BPIH 2027 ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Namun, angka tersebut merupakan total biaya penyelenggaraan haji dan bukan seluruhnya dibayarkan langsung oleh jemaah.
Dari total tersebut, biaya yang menjadi tanggungan langsung jemaah atau Bipih rata-rata sebesar Rp54.648.825. Sementara itu, Rp43.817.526,35 berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Berapa Biaya Haji 2027 yang Dibayar Jemaah?
Jika pertanyaannya adalah berapa biaya haji 2027 yang dibayar langsung oleh jemaah, jawabannya rata-rata Rp54.648.825.
Jumlah tersebut setara dengan 55,5 persen dari total rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp98.466.351,35.
Biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah digunakan untuk beberapa kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk biaya penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, dan biaya hidup.
Dengan demikian, calon jemaah tidak perlu membayar keseluruhan BPIH secara langsung karena sebagian biaya berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Berapa Total BPIH Haji 2027?
Total rata-rata BPIH haji 2027 yang disepakati Komisi VIII DPR RI dan pemerintah adalah Rp98.466.351,35 per jemaah.
Angka tersebut terdiri atas berbagai komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari kebutuhan di dalam negeri, pelayanan selama berada di Arab Saudi, hingga transportasi udara.
Berikut rincian rata-rata BPIH 2027:
- Komponen BPIH di dalam negeri: Rp5.643.945,28
- Komponen BPIH di Arab Saudi: Rp54.317.360,07
- Komponen biaya penerbangan: Rp38.505.046
Ketiga komponen tersebut menjadi bagian dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi.
Berapa Biaya Haji 2027 dari Nilai Manfaat?
Selain pembayaran langsung dari jemaah, penyelenggaraan haji 2027 juga menggunakan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Besaran nilai manfaat yang dialokasikan rata-rata mencapai Rp43.817.526,35 per jemaah. Jumlah ini setara dengan 44,5 persen dari total rata-rata BPIH.
Dengan skema tersebut, pembiayaan haji 2027 terbagi menjadi dua sumber, yakni Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah dan nilai manfaat.
Rincian Biaya Haji 2027
Untuk memudahkan melihat berapa biaya haji 2027, berikut rincian pembiayaannya:
| Komponen | Biaya per Jemaah | Persentase |
|---|---|---|
| Bipih dibayar jemaah | Rp54.648.825 | 55,5% |
| Nilai manfaat | Rp43.817.526,35 | 44,5% |
| Total BPIH | Rp98.466.351,35 | 100% |
Dari tabel tersebut terlihat bahwa nominal BPIH tidak sama dengan jumlah yang harus dibayar langsung oleh jemaah.
Apa Perbedaan BPIH dan Bipih?
Pertanyaan mengenai berapa biaya haji 2027 juga perlu dibedakan antara BPIH dan Bipih.
BPIH merupakan keseluruhan biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Sementara itu, Bipih merupakan bagian biaya yang dibayarkan secara langsung oleh jemaah.
Untuk haji 2027, rata-rata BPIH ditetapkan Rp98.466.351,35. Adapun Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp54.648.825.
Selisihnya, yakni Rp43.817.526,35, bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Kesimpulan
Jadi, berapa biaya haji 2027?
Total rata-rata BPIH haji 2027 disepakati sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Dari jumlah tersebut, jemaah membayar langsung rata-rata Rp54.648.825 atau 55,5 persen.
Sementara itu, sebesar Rp43.817.526,35 atau 44,5 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. Angka tersebut merupakan rata-rata biaya per jemaah berdasarkan kesepakatan Komisi VIII DPR RI dan pemerintah pada 7 Oktober 2026.

