Jogjaterkini.id - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki kedudukan berbeda dibandingkan provinsi lain di Indonesia. Status keistimewaan tersebut tidak muncul begitu saja, melainkan berkaitan erat dengan sejarah Kesultanan Yogyakarta, Kadipaten Pakualaman, serta perjalanan bangsa Indonesia setelah merdeka.
Keistimewaan Yogyakarta berakar dari keberadaan dua pemerintahan tradisional yang telah memiliki kewenangan mengatur wilayahnya sejak masa kolonial. Kedudukan tersebut kemudian mengalami perkembangan setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Hingga kini, status istimewa DIY tercermin dalam sejumlah aspek pemerintahan, termasuk sejarah pembentukan daerah, tata pemerintahan, serta kedudukan Sultan Hamengku Buwono sebagai gubernur dan Adipati Pakualaman sebagai wakil gubernur.
Lantas, bagaimana sejarah keistimewaan Yogyakarta terbentuk dan apa yang membedakannya dari provinsi lain di Indonesia?
Asal Mula Keistimewaan Yogyakarta pada Masa Kolonial
Sejarah keistimewaan Yogyakarta tidak dapat dilepaskan dari keberadaan Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Kedua pemerintahan tersebut memiliki kedudukan khusus pada masa penjajahan Belanda.
Mengutip sumber yang dirujuk dalam artikel ini, Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman memperoleh status sebagai kerajaan yang memiliki pemerintahan sendiri atau Zelfbestuurende Landschappen. Status tersebut memungkinkan keduanya menjalankan kewenangan tertentu dalam mengelola wilayahnya, meskipun masih berada dalam pengawasan pemerintah kolonial.
Kedudukan khusus itu tetap dipertahankan ketika Jepang menduduki Indonesia. Pada masa tersebut, status pemerintahan Yogyakarta dikenal dengan istilah Kooti.
Melalui status tersebut, Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman masih memiliki ruang untuk mengatur wilayah masing-masing. Namun, kewenangan itu tetap berada di bawah pengawasan pemerintahan pendudukan Jepang.
Keberadaan dua pemerintahan tradisional inilah yang menjadi salah satu landasan historis bagi terbentuknya status istimewa Yogyakarta setelah Indonesia merdeka.
Perjalanan Yogyakarta Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Perubahan besar terhadap kedudukan Yogyakarta terjadi setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Pada masa awal pembentukan pemerintahan Indonesia, status wilayah Yogyakarta menjadi bagian dari pembahasan mengenai susunan pemerintahan daerah.
Dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 19 Agustus 1945, Pangeran Purboyo mengusulkan agar Yogyakarta ditetapkan sebagai daerah otonom secara penuh. Pada tahap awal tersebut, status Kooti masih dipertahankan hingga adanya pengaturan lebih lanjut mengenai pemerintahan daerah.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 1 September 1945. Restrukturisasi organisasi Yogyakarta Kooti Hookookai mendorong pembentukan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) Yogyakarta.
Langkah penting lainnya datang dari Sultan Hamengku Buwono IX. Setelah mempertimbangkan sikap masyarakat Yogyakarta terhadap kemerdekaan Indonesia, Sultan mengeluarkan dekret kerajaan yang dikenal sebagai Amanat 5 September 1945.
Pada tanggal yang sama, Sri Paduka Paku Alam VIII juga menyampaikan amanat serupa. Kedua pernyataan tersebut menegaskan keputusan Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman untuk bergabung dengan Republik Indonesia.
Keputusan tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan sejarah DIY. Kedua pemerintahan tradisional tidak hanya mempertahankan keberadaannya, tetapi juga menempatkan diri sebagai bagian dari negara Indonesia yang baru merdeka.
Kedudukan Yogyakarta Setelah Konferensi Meja Bundar
Perjalanan politik Indonesia kembali mengalami perubahan setelah Konferensi Meja Bundar (KMB). Hasil konferensi tersebut berkaitan dengan pengakuan kedaulatan Indonesia dalam bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS).
Pada periode itu, Yogyakarta pernah menjadi ibu kota Republik Indonesia. Kedudukannya dalam perkembangan politik nasional kemudian mengikuti perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia hingga RIS berakhir pada 17 Agustus 1950.
Perubahan tersebut menjadi bagian penting dari proses pembentukan pemerintahan daerah di Yogyakarta. Pemerintah kemudian menetapkan landasan hukum untuk mengatur kedudukan dan kewenangan wilayah tersebut.
Salah satu regulasi yang berperan adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-undang ini mengatur sejumlah hal mendasar, mulai dari wilayah, ibu kota, keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kewenangan otonomi, hingga ketentuan peralihan.
Melalui regulasi tersebut, kedudukan Yogyakarta sebagai daerah istimewa memperoleh dasar hukum dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Pengaturan itu juga menunjukkan bahwa status DIY tidak semata-mata berasal dari warisan kerajaan, tetapi berkaitan dengan proses integrasi wilayah tersebut ke dalam Republik Indonesia.
Mengapa Yogyakarta Berstatus Daerah Istimewa?
Keistimewaan Yogyakarta memiliki sejumlah dasar yang membedakannya dari provinsi lain. Berdasarkan sejarah pembentukannya, terdapat tiga aspek utama yang menjadi bagian dari keistimewaan tersebut.
1. Sejarah Pembentukan Pemerintahan Daerah
Aspek pertama berkaitan dengan sejarah panjang pemerintahan Yogyakarta sebelum dan sesudah kemerdekaan Indonesia.
Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman telah memiliki struktur pemerintahan sebelum Republik Indonesia berdiri. Setelah proklamasi kemerdekaan, kedua pemerintahan tersebut menyatakan bergabung dengan Indonesia melalui Amanat 5 September 1945.
Latar belakang sejarah tersebut menjadi salah satu dasar pengakuan terhadap kedudukan khusus Yogyakarta. Prinsip pengakuan dan penghormatan terhadap pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa juga tercantum dalam Pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah amendemen.
Dengan demikian, keistimewaan DIY tidak dapat dipisahkan dari perjalanan sejarah pembentukan pemerintahan daerahnya.
2. Bentuk Pemerintahan yang Berasal dari Dua Kerajaan
Aspek kedua berkaitan dengan keberadaan Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman sebagai dua unsur penting dalam sejarah pemerintahan daerah tersebut.
Keduanya memiliki latar belakang pemerintahan tradisional yang berbeda, tetapi menyatakan bergabung dengan Republik Indonesia pada 5 September 1945.
Penggabungan tersebut menjadi bagian dari sejarah terbentuknya satu kesatuan wilayah yang kemudian dikenal sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kondisi ini memberikan karakter tersendiri bagi pemerintahan DIY. Kedudukan historis kedua pemerintahan tradisional tersebut tetap menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Kedudukan Sultan sebagai Gubernur
Aspek ketiga yang menonjol adalah mekanisme pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY.
Berbeda dengan provinsi yang menggunakan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung, pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY memiliki pengaturan khusus yang berkaitan dengan Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.
Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta menjabat sebagai gubernur DIY, sedangkan Adipati Pakualaman yang bertakhta menjabat sebagai wakil gubernur. Pengaturan tersebut merupakan bagian dari karakteristik pemerintahan daerah yang memperoleh status istimewa.
Pada 2012, Sultan Hamengku Buwono X juga mengeluarkan Sabdatama yang berkaitan dengan kedudukan Sultan dan Adipati dalam pemerintahan Yogyakarta.
Kedudukan tersebut memperlihatkan hubungan antara sejarah kerajaan dan sistem pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apakah Yogyakarta Merupakan Provinsi seperti Daerah Lain?
Yogyakarta memiliki kedudukan sebagai daerah setingkat provinsi dengan status istimewa. Dalam perkembangannya, pengaturan mengenai DIY mengalami perubahan dan penyempurnaan melalui berbagai ketentuan perundang-undangan.
Salah satu regulasi penting yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan DIY saat ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Melalui pengaturan tersebut, keistimewaan DIY mencakup lima urusan utama, yakni tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur serta wakil gubernur; kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; kebudayaan; pertanahan; dan tata ruang.
Ketentuan tersebut memperjelas bahwa status istimewa Yogyakarta tidak hanya berkaitan dengan sejarah dan keberadaan keraton. Keistimewaan itu juga memiliki konsekuensi terhadap tata kelola pemerintahan serta sejumlah urusan khusus di tingkat daerah.
Meski memiliki pengaturan tersendiri, DIY tetap menjadi bagian dari NKRI dan menjalankan pemerintahan berdasarkan konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemilu Legislatif Pertama di Yogyakarta
Perjalanan pemerintahan Yogyakarta juga mencatat penyelenggaraan pemilihan anggota legislatif pada 1951. Pemilihan tersebut dilakukan untuk menentukan anggota lembaga perwakilan di tingkat Daerah Istimewa, kabupaten, dan kota.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa pemerintahan Yogyakarta memiliki dinamika politik yang berkembang seiring perubahan sistem pemerintahan Indonesia.
Keberadaan Kesultanan dan Kadipaten Pakualaman tidak serta-merta meniadakan peran lembaga perwakilan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebaliknya, perkembangan tersebut memperlihatkan perpaduan antara latar belakang sejarah daerah dan mekanisme pemerintahan yang terus mengalami perubahan.
Kesimpulan
Keistimewaan Yogyakarta terbentuk melalui perjalanan sejarah yang panjang, mulai dari keberadaan Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman pada masa kolonial hingga keputusan kedua pemerintahan tersebut untuk bergabung dengan Republik Indonesia pada 5 September 1945.
Kedudukan itu kemudian memperoleh landasan hukum melalui regulasi pemerintahan daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Saat ini, status istimewa DIY tercermin dalam pengaturan mengenai kepemimpinan daerah, kelembagaan pemerintahan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.
Dengan demikian, keistimewaan Yogyakarta bukan hanya berkaitan dengan keberadaan keraton, tetapi juga merupakan bagian dari sejarah integrasi daerah ke dalam NKRI serta pengakuan terhadap karakteristik pemerintahan yang berkembang di wilayah tersebut.

