Gambar : Freepik |
Pengertian UMKM dan Signifikansinya
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah tulang punggung perekonomian Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2008, UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang memenuhi kriteria tertentu. UMKM berperan signifikan dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Mari kita pahami lebih dalam mengenai kriteria, klasifikasi, ciri-ciri, dan jenis-jenis UMKM di Indonesia.
Kriteria UMKM
1. Usaha Mikro Usaha mikro adalah usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan atau badan usaha dengan kekayaan bersih maksimal Rp 50.000.000,- di luar tanah dan bangunan tempat usaha. Pendapatan tahunan usaha mikro tidak melebihi Rp 300.000.000,-.
2. Usaha Kecil Usaha kecil merupakan usaha yang berdiri sendiri dan tidak menjadi cabang dari perusahaan lain. Kekayaan bersih usaha kecil berkisar antara Rp 50.000.000,- hingga Rp 500.000.000,- dengan pendapatan tahunan antara Rp 300.000.000,- sampai Rp 2.500.000.000,-.
3. Usaha Menengah Usaha menengah adalah usaha produktif yang juga berdiri sendiri dan bukan cabang dari perusahaan besar. Kekayaan bersihnya antara Rp 500.000.000,- hingga Rp 10.000.000.000,- dengan pendapatan tahunan mencapai Rp 2.500.000.000,- sampai Rp 50.000.000.000,-.
Klasifikasi UKM Berdasarkan Perkembangannya
UMKM di Indonesia diklasifikasikan menjadi empat jenis berdasarkan perkembangannya:
- Livelihood Activities: UMKM yang berfungsi sebagai sumber mata pencaharian, seperti pedagang kaki lima.
- Micro Enterprise: UMKM yang bersifat pengrajin namun belum memiliki jiwa kewirausahaan.
- Small Dynamic Enterprise: UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima subkontrak serta ekspor.
- Fast Moving Enterprise: UMKM yang memiliki jiwa kewirausahaan tinggi dan berpotensi menjadi usaha besar.
Ciri-Ciri UMKM
UMKM memiliki karakteristik tertentu yang membedakannya dari usaha besar, antara lain:
- Jenis produk atau komoditi yang tidak tetap.
- Tempat usaha yang bisa berpindah-pindah.
- Administrasi yang belum terorganisir dengan baik.
- SDM yang belum memiliki jiwa kewirausahaan yang kuat.
- Akses ke perbankan yang terbatas, meski beberapa telah mengakses lembaga keuangan non-bank.
- Legalitas usaha yang seringkali belum lengkap, termasuk NPWP.
Jenis-Jenis UMKM yang Populer
1. Usaha Kuliner Bidang kuliner adalah salah satu sektor UMKM yang paling banyak diminati. Dengan inovasi dan modal yang relatif kecil, bisnis kuliner terus berkembang pesat karena kebutuhan makanan yang tak pernah surut.
2. Usaha Fashion Industri fashion juga menjadi favorit dalam sektor UMKM. Tren mode yang terus berkembang setiap tahun mendorong pertumbuhan bisnis fashion, mulai dari pakaian hingga aksesoris.
3. Usaha Agribisnis Agribisnis menawarkan peluang besar bagi UMKM, terutama dalam pertanian. Tidak perlu lahan luas, pekarangan rumah pun bisa disulap menjadi lahan pertanian yang produktif dan menguntungkan.
Kesimpulan
UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia yang memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi dan sosial. Dengan memahami kriteria, klasifikasi, ciri-ciri, dan jenis-jenis UMKM, kita bisa lebih menghargai kontribusi mereka dan mendorong pertumbuhan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dukungan pemerintah dan masyarakat terhadap UMKM akan sangat membantu dalam menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat dan dinamis.