![]() |
| Gambar : Dok. Kelurahan Tepus |
Pakaian adat Jawa gaya Yogyakarta atau yang dikenal dengan Gagrak Ngayogyakarta tidak hanya menjadi bagian dari identitas budaya daerah, tetapi juga digunakan sebagai pakaian dinas tradisional bagi pegawai pemerintah pada hari tertentu.
Penggunaan pakaian tersebut bagi pegawai di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 87 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Bagi Pegawai pada Hari Tertentu di Daerah Istimewa Yogyakarta. Aturan tersebut memuat ketentuan mengenai jenis pakaian, perlengkapan yang dikenakan, hingga sejumlah pakaian tradisional yang tidak diperbolehkan digunakan oleh pegawai. Ketentuan Pakaian Adat Jawa Gaya Yogyakarta untuk Pegawai Laki-LakiDalam Gagrak Ngayogyakarta, pakaian tradisional yang dikenakan pegawai laki-laki memiliki sejumlah komponen yang telah ditentukan. Ketentuan ini mencakup pakaian utama hingga aksesori pelengkap. Berikut perlengkapan yang digunakan:
Susunan tersebut menunjukkan bahwa pakaian dinas tradisional tidak hanya berfungsi sebagai busana, tetapi juga mempertahankan unsur-unsur yang menjadi ciri khas busana tradisional Yogyakarta. Ketentuan Pakaian Adat Jawa Gaya Yogyakarta untuk Pegawai PerempuanSementara itu, pakaian tradisional yang dikenakan pegawai perempuan memiliki ketentuan yang berbeda. Unsur busana tetap mengacu pada karakter Gagrak Ngayogyakarta. Beberapa perlengkapan yang ditetapkan meliputi:
Pengaturan tersebut memberikan pilihan penggunaan jilbab bagi pegawai perempuan yang beragama Islam, sementara bagi yang tidak menggunakan jilbab dapat mengenakan gelung tekuk sesuai ketentuan. Pakaian Tradisional yang Dilarang untuk Pegawai Laki-LakiPergub DIY Nomor 87 Tahun 2014 juga mengatur larangan atau awisan dalam penggunaan pakaian tradisional. Ketentuan ini penting karena tidak seluruh jenis busana dan perlengkapan tradisional dapat digunakan sebagai pakaian dinas pegawai. Untuk pegawai laki-laki, sejumlah pakaian dan perlengkapan yang dilarang antara lain:
Larangan tersebut berkaitan dengan pembedaan penggunaan busana tradisional berdasarkan kedudukan dan penggunaannya dalam lingkungan Keraton Yogyakarta. Pakaian Tradisional yang Dilarang untuk Pegawai PerempuanKetentuan awisan juga berlaku bagi pegawai perempuan. Ada beberapa jenis pakaian tradisional yang tidak diperkenankan digunakan sebagai pakaian dinas. Pakaian tersebut meliputi:
Dengan adanya ketentuan tersebut, pakaian dinas tradisional bagi pegawai tetap dibedakan dari busana kebesaran yang memiliki penggunaan khusus di lingkungan Keraton Yogyakarta. Pakaian Dinas Tradisional Tidak Berlaku untuk Semua TugasMeskipun penggunaan Gagrak Ngayogyakarta telah ditetapkan melalui peraturan gubernur, terdapat pengecualian bagi pegawai yang menjalankan tugas tertentu. Pegawai yang melaksanakan tugas operasional di lapangan dan berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk menggunakan Pakaian Dinas Tradisional Gagrak Ngayogyakarta dapat dikecualikan dari ketentuan tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai pengecualian ini dilakukan melalui keputusan kepala SKPD atau unit kerja masing-masing. Gagrak Ngayogyakarta sebagai Identitas BudayaPenggunaan pakaian tradisional bagi pegawai pemerintah menjadi salah satu bentuk pelestarian budaya Jawa Yogyakarta di lingkungan pemerintahan. Ketentuan mengenai model, bahan, warna, serta perlengkapan juga menunjukkan adanya aturan yang membedakan pakaian dinas pegawai dengan busana kebesaran. Dengan demikian, Gagrak Ngayogyakarta yang dikenakan pegawai tidak sekadar mengikuti bentuk pakaian tradisional Jawa, tetapi juga harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Aturan mengenai pakaian tersebut tercantum dalam Pergub DIY Nomor 87 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Bagi Pegawai pada Hari Tertentu di Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk dokumen lampirannya. |

