TSMlBUA7TprpTUG5BSGlTfA7GA==

Mengenal Baju Gagrak Jogja dan Aturan Penggunaannya bagi Pegawai

 

Mengenal Baju Gagrak Jogja dan Aturan Penggunaannya bagi Pegawai
Gambar : Dok. Kelurahan Tepus




Pakaian adat Jawa gaya Yogyakarta atau yang dikenal dengan Gagrak Ngayogyakarta tidak hanya menjadi bagian dari identitas budaya daerah, tetapi juga digunakan sebagai pakaian dinas tradisional bagi pegawai pemerintah pada hari tertentu.

Penggunaan pakaian tersebut bagi pegawai di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 87 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Bagi Pegawai pada Hari Tertentu di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Aturan tersebut memuat ketentuan mengenai jenis pakaian, perlengkapan yang dikenakan, hingga sejumlah pakaian tradisional yang tidak diperbolehkan digunakan oleh pegawai.

Ketentuan Pakaian Adat Jawa Gaya Yogyakarta untuk Pegawai Laki-Laki

Dalam Gagrak Ngayogyakarta, pakaian tradisional yang dikenakan pegawai laki-laki memiliki sejumlah komponen yang telah ditentukan. Ketentuan ini mencakup pakaian utama hingga aksesori pelengkap.

Berikut perlengkapan yang digunakan:

  1. Baju surjan atau takwa berbahan dasar lurik dengan corak selain yang digunakan abdi dalem atau menggunakan warna polos.
  2. Blangkon gaya Yogyakarta dari batik cap atau batik tulis.
  3. Kain atau jarik batik yang diwiru biasa dengan latar warna hitam atau putih.
  4. Lonthong atau sabuk berbahan satin polos.
  5. Kamus atau epek.
  6. Keris atau dhuwung.
  7. Selop atau cenela.

Susunan tersebut menunjukkan bahwa pakaian dinas tradisional tidak hanya berfungsi sebagai busana, tetapi juga mempertahankan unsur-unsur yang menjadi ciri khas busana tradisional Yogyakarta.

Ketentuan Pakaian Adat Jawa Gaya Yogyakarta untuk Pegawai Perempuan

Sementara itu, pakaian tradisional yang dikenakan pegawai perempuan memiliki ketentuan yang berbeda. Unsur busana tetap mengacu pada karakter Gagrak Ngayogyakarta.

Beberapa perlengkapan yang ditetapkan meliputi:

  1. Baju kebaya tangkepan berbahan dasar lurik atau berwarna polos.
  2. Kain atau jarik batik yang diwiru biasa dengan latar warna hitam atau putih.
  3. Gelung tekuk tanpa aksesori atau jilbab bagi muslimah.
  4. Selop atau cenela.

Pengaturan tersebut memberikan pilihan penggunaan jilbab bagi pegawai perempuan yang beragama Islam, sementara bagi yang tidak menggunakan jilbab dapat mengenakan gelung tekuk sesuai ketentuan.

Pakaian Tradisional yang Dilarang untuk Pegawai Laki-Laki

Pergub DIY Nomor 87 Tahun 2014 juga mengatur larangan atau awisan dalam penggunaan pakaian tradisional. Ketentuan ini penting karena tidak seluruh jenis busana dan perlengkapan tradisional dapat digunakan sebagai pakaian dinas pegawai.

Untuk pegawai laki-laki, sejumlah pakaian dan perlengkapan yang dilarang antara lain:

  • Baju surjan dengan motif kembang atau surjan sembagi.
  • Semua jenis kain atau jarik kebesaran yang digunakan Sultan/Gusti Kanjeng Ratu dan Adipati/Gusti Kanjeng Bendara serta Pangeran berdasarkan dhawuh dalem.
  • Lonthong atau sabuk cinde.
  • Kamus atau epek berbahan bludru yang dibludir menggunakan gim atau benang emas.

Larangan tersebut berkaitan dengan pembedaan penggunaan busana tradisional berdasarkan kedudukan dan penggunaannya dalam lingkungan Keraton Yogyakarta.

Pakaian Tradisional yang Dilarang untuk Pegawai Perempuan

Ketentuan awisan juga berlaku bagi pegawai perempuan. Ada beberapa jenis pakaian tradisional yang tidak diperkenankan digunakan sebagai pakaian dinas.

Pakaian tersebut meliputi:

  • Baju kebaya tangkepan bludiran.
  • Semua jenis kain atau jarik kebesaran yang digunakan Sultan, Adipati, Gusti Kanjeng Ratu, serta Gusti Kanjeng Bendara.

Dengan adanya ketentuan tersebut, pakaian dinas tradisional bagi pegawai tetap dibedakan dari busana kebesaran yang memiliki penggunaan khusus di lingkungan Keraton Yogyakarta.

Pakaian Dinas Tradisional Tidak Berlaku untuk Semua Tugas

Meskipun penggunaan Gagrak Ngayogyakarta telah ditetapkan melalui peraturan gubernur, terdapat pengecualian bagi pegawai yang menjalankan tugas tertentu.

Pegawai yang melaksanakan tugas operasional di lapangan dan berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk menggunakan Pakaian Dinas Tradisional Gagrak Ngayogyakarta dapat dikecualikan dari ketentuan tersebut.

Pengaturan lebih lanjut mengenai pengecualian ini dilakukan melalui keputusan kepala SKPD atau unit kerja masing-masing.

Gagrak Ngayogyakarta sebagai Identitas Budaya

Penggunaan pakaian tradisional bagi pegawai pemerintah menjadi salah satu bentuk pelestarian budaya Jawa Yogyakarta di lingkungan pemerintahan. Ketentuan mengenai model, bahan, warna, serta perlengkapan juga menunjukkan adanya aturan yang membedakan pakaian dinas pegawai dengan busana kebesaran.

Dengan demikian, Gagrak Ngayogyakarta yang dikenakan pegawai tidak sekadar mengikuti bentuk pakaian tradisional Jawa, tetapi juga harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Aturan mengenai pakaian tersebut tercantum dalam Pergub DIY Nomor 87 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Bagi Pegawai pada Hari Tertentu di Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk dokumen lampirannya.



Ketik kata kunci lalu Enter

close