![]() |
| Gambar : Dok. Polresta Yogyakarta |
Jogjaterkini.id – Kesaksian orang tua korban dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Jogja mengungkap perubahan perilaku anak setelah dititipkan di tempat penitipan tersebut. Sejumlah anak disebut mengalami perilaku menyakiti diri sendiri hingga muncul luka pada tubuh.
Kesaksian tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (26/8/2026).
Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Nusantara PN Yogyakarta itu digelar mulai pukul 11.30 WIB hingga 18.50 WIB. Dalam agenda tersebut, terdapat 10 orang tua korban yang memberikan keterangan terkait kondisi anak mereka.
Sidang kali ini sekaligus memeriksa tiga perkara. Perkara pertama bernomor 194/Pid.Sus/2026/PNYyk dengan terdakwa 11 pengasuh, yakni FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).
Perkara kedua bernomor 195/Pid.Sus/2026/PNYyk dengan terdakwa Ketua Yayasan yang menaungi daycare, DK (51). Sementara perkara ketiga bernomor 196/Pid.Sus/2026/PNYyk dengan terdakwa Kepala Sekolah AP (42).
Pemeriksaan saksi dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama menghadirkan salah satu orang tua korban berinisial ID yang juga berperan mengoordinasikan pengawalan kasus tersebut.
Selanjutnya, sembilan orang tua korban lainnya memberikan kesaksian. Keterangan mereka dinilai memiliki sejumlah kemiripan, terutama terkait perubahan perilaku anak dan temuan luka pada tubuh.
Anak Disebut Sering Menyakiti Diri Sendiri
Dalam persidangan, para orang tua ditanya mengenai alasan memilih Little Aresha sebagai tempat penitipan anak serta perubahan yang mereka amati setelah anak berada di daycare tersebut.
Salah satu kesaksian disampaikan ID. Ia mengungkapkan anaknya menunjukkan perilaku menyakiti diri sendiri. Anak tersebut disebut kerap memukul dan mencubit dirinya, bahkan memiliki kebiasaan mengikat tangan dan kaki.
"Ya itu memukul, mencubit. Terus setelah saya amati itu, B (menyebut nama anak) suka main ikat-ikat, ikat kakinya, ikat tangannya," kata saksi ID dalam persidangan, Rabu (26/8/2026).
Selain perubahan perilaku, ID juga mengaku beberapa kali menemukan luka pada tubuh anaknya selama masih dititipkan di Little Aresha. Luka yang ditemukan antara lain lebam dan goresan.
"Luka lebam, goresan, itu tiap bulan pasti ada. Entah 1-2 pasti ada. Saya sudah beberapa kali konfirmasi lewat chat WA, pernah beberapa kali menanyakan langsung," ujar ID.
Menurut ID, pihak daycare memberikan penjelasan berbeda mengenai penyebab luka yang ditemukan pada anaknya. Salah satu kejadian disebut terjadi pada bagian pelipis.
"(Jawaban dari pengasuh) Selalu dibenturkan ke anaknya. Pernah sekali di pelipis ada benjol di tengahnya ada (luka) goresan, (penjelasan pengasuh) itu katanya anaknya lari, jatuh, terus kepentok lego," imbuhnya.
Kesaksian Serupa Disampaikan Orang Tua Lain
Kesaksian mengenai perubahan perilaku anak juga disampaikan sembilan orang tua lainnya. Salah satunya saksi berinisial AN.
AN mengatakan anaknya mulai menunjukkan kecenderungan memukul serta membenturkan kepala sendiri sekitar satu bulan sebelum penggerebekan daycare.
"Sekitar sebulan sebelum penggerebekan itu juga ada kecenderungan memukul dan membenturkan kepala (sendiri). Kemudian anak kami kalau selimutan, caranya itu seperti ini (memperagakan cara membedong)," kata AN.
AN juga mengaku pernah menemukan luka lebam pada tubuh anaknya ketika masih dititipkan di Little Aresha. Saat dikonfirmasi kepada pengasuh, ia mendapat jawaban bahwa luka tersebut sudah ada sebelumnya.
"Kalau luka lebam dan segala macam itu pernah, sudah konfirmasi (ke pengasuh) jawabannya 'itu sudah ada (sebelumnya)'," ujar AN.
Perilaku memukul dan membenturkan kepala sendiri disebut muncul dalam keterangan mayoritas saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut.
Keterangan para orang tua kemudian dikonfirmasi oleh Majelis Hakim kepada para terdakwa. Berdasarkan jalannya persidangan, para terdakwa tidak menyanggah keterangan yang disampaikan para saksi.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Setelah pemeriksaan saksi selesai, Ketua Majelis Hakim Sunaryanto menyampaikan agenda persidangan berikutnya.
"Sidang ditunda besok Senin 31 Agustus, agenda masih pemeriksaan saksi dari JPU. Terdakwa dikembalikan kembali ke tahanan, sidang ditutup," kata Ketua Majelis Hakim, Sunaryanto menutup persidangan.
Persidangan kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha selanjutnya masih akan memasuki agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada Senin (31/8/2026).
Dakwaan Ungkap Dugaan Perlakuan terhadap Anak
Kasus ini sebelumnya mengungkap sejumlah dugaan perlakuan terhadap anak dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang perdana, Selasa (18/8/2026).
Dalam perkara yang menjerat 11 pengasuh, JPU menyebut adanya tindakan pengikatan terhadap anak serta penempatan anak di ruangan yang gelap dan sesak. JPU Sigit Kristianto menjelaskan bahwa anak-anak juga disebut ditidurkan di lantai.
"Untuk perbuatannya, mereka ini pada saat di daycare little aresha melakukan pengikatan, membuat anak-anak yang masih bayi itu (ditidurkan) di lantai," kata JPU Sigit Kristianto usai persidangan, Selasa (18/8/2026).
"(Korban) Ditempatkan di ruangan yang gelap, kemudian ruangannya 3x4 kan seharusnya untuk 4 atau 5 orang, itu untuk 17 orang, jadi berdesak-desakan tanpa adanya ventilasi dan AC," sambungnya.
JPU juga mengungkap dugaan tindakan seorang terdakwa yang disebut menyelupkan kepala korban ke dalam bak mandi.
"Itu ada sebagian anak yang seperti itu (ditenggelamkan kepalanya ke bak mandi), ya namanya anak kan bisa jadi rewel itu biasa, mungkin karena tersulut emosi. Jadi di persidangan nanti kita lihat lah kenapa jadi seperti itu," ujar JPU.
Sementara itu, dalam perkara terpisah, Ketua Yayasan yang menaungi Little Aresha, DK, juga didakwa terkait dugaan instruksi kepada pengasuh. Jaksa menyebut sejumlah perlakuan terhadap anak telah dilakukan sejak daycare beroperasi pada 2022.
Menurut dakwaan, DK bersama Kepala Sekolah AP disebut mendatangi dan mengecek kelas serta menegur pengasuh yang tidak menjalankan instruksi tertentu.
"Apabila terdapat pengasuh yang tidak mengikat dan membedong anak, maka akan ditegur langsung oleh terdakwa Diah Kusumatuti dengan mengatakan, 'ditali aja, Dek, biar aman' atau 'ditali aja, Dek, biar tidak ke mana-mana' atau 'dibedong aja, Dek, biar tidak banyak gerak' atau 'dibedong aja' atau 'dtali aja biar tidak kerepotan' dan perkataan-perkataan lain yang pada intinya mengarahkan agar para pengasuh membedong ataupun mengikat dengan tali terhadap anak-anak," papar JPU.
Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum DK menyatakan tidak mengajukan eksepsi. JPU kemudian menjelaskan bahwa dakwaan terhadap DK pada dasarnya memiliki kesamaan dengan perkara 11 pengasuh, tetapi ditambah unsur menyuruh atau memerintahkan serta pembiaran.
"Sama (dakwaannya dengan 11 terdakwa sebelumnya), iya (ada penambahan unsur memerintahkan dan pembiaran)," terang Sigit.
Sumber : DetikJogja

